Respon Dewan Soal Rencana Kebijakan Ganjil-genap Biosolar Di Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menanggapi rencana pemerintah yang menerapkan sistem ganjil-genap pada pengisian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah berencana menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar mulai 1 Agustus 2026.
Skema ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan akibat antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Primus Natikapereyau, menilai penerapan sistem ganjil-genap perlu dievaluasi secara mendalam. Menurutnya, melakukan hari tidak akan menghentikan kendaraan lain, melainkan hanya memindahkan hamparan pada hari-hari tertentu.
Primus menyoroti akar masalah antrean BBM yang dipicu oleh tingginya dugaan kebocoran pasokan akibat keberadaan tangki modifikasi serta maraknya penjualan Biosolar yang dijual ilegal di luar SPBU.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi sebelum mengeksekusi aturan ganjil-genap.
"Berarti kan ada kebocoran, ini kebocorannya ini dari mana? Ini perlu yang diantisipasi awal dulu, begitu. Kalau kita bikin kebijakan itu, berarti menambah masalah sebenarnya," kata Primus saat ditemui, Rabu (22/7/2026).
“Bagi saya, dimaksimalkan, benar-benar bahwa tidak ada penjualan solar atau biosolar di luar pompa bensin, itu perlu di apa, dijaga,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian BBM bersubsidi berpotensi melumpuhkan sektor-sektor penggerak vital perekonomian kerakyatan, seperti kendaraan operasional alat berat hingga traktor pertanian warga.
“Tapi kalau buat begini, bagaimana nanti nanti orang yang punya ekskavator? Ini juga bisa pakai biosolar.
Primus menegaskan, akar masalah kekeringan Biosolar di Mimika adalah ketidakseimbangan antara pasokan kuota Pertamina dan pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
DPRK mendorong Disperindag dan Pertamina untuk duduk bersama melakukan kajian teknis guna mengajukan penambahan kuota resmi ke pemerintah pusat, alih-alih memberlakukan kebijakan yang membebankan masyarakat.
(Editor: Ahmad)









