Residivis Etik Media Siber: Sengketa Johannes Rettob Dan Jerat Pidana Di Mimika
MIMIKA TabukaNews.com — Keputusan tim kuasa hukum Johannes Rettob menyeret salah satu media siber lokal (PN) ke Kepolisian Resor Mimika bukan tanpa rekam jejak.
Media siber yang kembali dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong tersebut rupanya memiliki riwayat pelanggaran etik berat dan sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers.
Langkah pidana ini diambil lantaran media tersebut dinilai melakukan tindakan berulang dengan pola disinformasi yang lebih masif terhadap Johannes Rettob.
"Karena melakukan pelanggaran yang sama tapi dengan kebohongan yang sangat masif makanya kami lapor ke Polres Mimika, jadi sangat wajar kalau kasus ini sekarang masuk ranah pidana," ungkap kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun, kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Rekam jejak pelanggaran media PN tercatat resmi dalam Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 35/Risalah-DP/X/2024 tentang Pengaduan Johannes Rettob terhadap Media Siber PN.
Dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024 oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sengketa etik tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun pada 24 September 2024.
Objek pengaduan mencakup empat artikel beruntun yang menyudutkan Johannes Rettob saat berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika:
"Astaga!! Menjelang Akhir Masa Jabatan, Johanes Rettob Tinggalkan Defisit 800 Miliar"
"Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU"
"Kasud Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada"
"Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi"
Dalam uji klarifikasi secara dalam jaringan (online) via Zoom pada 30 Oktober 2024, Johannes Rettob menegaskan narasi dalam empat berita tersebut tidak akurat, tanpa konfirmasi, dan sengaja digiring untuk membunuh karakternya di tengah perhelatan Pilkada.
Sebaliknya, pengelola media PN mengklaim pemberitaan berdasarkan sumber informasi internal yang telah dibahas di grup WhatsApp redaksi, serta mengaku sempat menghubungi Johannes Rettob via telepon dan pesan singkat namun tidak mendapatkan respons.
Dewan Pers menepis pembelaan media tersebut. Hasil kajian etik menyimpulkan empat pemberitaan PN melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak melalui uji verifikasi yang layak, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pemberitaan itu juga menabrak Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Aturan ini mewajibkan setiap berita yang merugikan pihak lain diverifikasi pada berita yang sama demi asas akurasi dan keberimbangan.
Lebih jauh, Dewan Pers mencatat media PN ternyata belum terdaftar atau terdata secara resmi di lembaga pers independen tersebut.
Melalui risalah tersebut, kedua pihak awalnya sepakat mengakhiri sengketa secara etik. Dewan Pers menghukum PN untuk memuat Hak Jawab dari Johannes Rettob secara proporsional, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pengadu dan publik dalam waktu 2 x 24 jam, serta menyertakan catatan bahwa berita awal telah terbukti melanggar kode etik.
Dewan Pers saat itu juga melayangkan rekomendasi keras: media PN diwajibkan mendaftarkan perusahaan persnya, memastikan penanggung jawab media mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama paling lambat enam bulan sejak risalah disepakati, serta wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski risalah tersebut memuat klausul bahwa sengketa diakhiri secara etik dan tidak dibawa ke jalur hukum, dokumen yang sama menegaskan batasan tegas: hak imunitas etik gugur jika kesepakatan tidak dijalankan atau apabila pelanggaran serupa berulang.
Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 pun menegaskan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta bagi media yang sengaja mengabaikan Hak Jawab.
Pengulangan narasi bohong yang dinilai makin masif inilah yang kini menjadi landasan hukum bagi tim kuasa hukum Johannes Rettob untuk menempuh proses hukum pidana di Polres Mimika.
(Redaksi)









