RDP Komisi C dan RSUD, Bahas BLUD sampai Usaha Jasa Ketring

Timika, Tabukanews.com – Komisi C DPRD Kabupaten Mimika telah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan manajemen Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika di Aula Serbaguna kantor DPRD, Jumat (24/03/2023).
RDP Ini terkait pembahasan tentang pelayanan masyarakat dan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Mimika. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Aloisius Paerong, mengatakan, ada beberapa pokok persoalan yang dibahas dalam RDP ini, diantaranya terkait dengan struktur organisasi.
“Dari struktur organisasi terlihat kebutuhan manpower-nya, kemudian sudah berapa yang terpenuhi sesuai dengan keahlian masing-masing jabatan,” ujarnya.
Lagi katanya, hal selanjutnya adalah terkait sistem pengelola keuangan yang ada di RSUD Mimika. “Terkait masalah pengelolaan keuangan itu sendiri, itu kan sudah ada aturan baik itu UU maupun Permendagri. Kita tinggal memastikan apakah pemungutan itu sudah sesuai dengan aturan dan penggunanya, ” tambahnya.
Lagi kata Louis, hal lain yang juga dibahas pertemuan tersebut masalah pengelolaan ketring makan untuk orang sakit, yang tidak boleh sembarangan dikelola penyedia jasa makanan biasa.
”Tentunya ada aturan terkait dengan itu yang terpenting bahwa kebutuhan gizi oleh pasien itu sudah terpenuhi,” kata Aloisius.
Selanjutnya RDP juga membahas tentang pengelolaan limbah B3 rumah sakit. ” Tadi sudah dijelaskan oleh mereka bahwa mereka sudah punya fasilitas yang ada di sana. Hanya sekarang bermasalah itu sisa dari pembakaran itu harus dibuatkan TPA kusus karena itu harus ditimbum meskipun menurut mereka bahwa itu bukan lagi bahan berbahaya dan beracun,” kandasnya. Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu saat ditemui usia RDP, menyampaikan terima kasih banyak kepada Komisi C DPRD Kabupaten Mimika yang telah mengundang pihaknya untuk melakukan RDP.
Antonius menjelaskan bahwa sejak RSUD Mimika ditetapkan menjadi BLUD, Seluruh pengelolannya berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) .
“Penerapan BLUD sudah berjalan sesuai dengan Permendagri 79, fleksibilitas disitu untuk pengelolaan keuangannya, barang dan jasa, SDM dan kerjasama sudah berjalan dengan baik. Dan setiap tahun BPK melakukan audit dan penilainnya juga cukup baik” tandasnya.