Translate

Redaksi Tabuka News | 02 September 2024

Putusan DKPP RI: Komisioner KPU Mimika Diberi Peringatan Dan Dipulihkan Nama Baik

Putusan  DKPP RI: Komisioner KPU Mimika Diberi Peringatan Dan Dipulihkan Nama Baik



Jakarta, TabukaNews.com - Dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dengan teradu, Ketua KPU Mimika dan empat anggota KPU pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) akhirnya diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika, Dete Abugau serta memulihkan empat komisioner KPU lainnya, masing-masing Hironimus Kia Ruma, Fransiskus A.B Bahy, Budiono Muhcie dan Delince Somou.

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara 108-PKE-DKPP/V/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, Senin (2/9/2024), di Ruang Sidang DKPP, Jl. Abdul Muis, Jakarta, Indonesia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk Tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Mimika Date Abugau, dan memulihkan empat komisioner lainnya.

“Menjatuhkan peringatan kepada Teradu I Date Abugau selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, terhitung KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024)

Sedangkan 4 anggota Komisioner KPU lainnya, DKPP memutuskan untuk diberikan Rehabilitasi pemulihan nama baik.

Rehabilitasi nama baik teradu III Hironimus Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Koordinator Divisi Data), dan teradu V Delince Somou (Koordinator Divisi SDM). masing-masing selalu anggota KPU Mimika terhitung sejak putusan ini di bacakan,” Heddy

Heddy kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelum Hakim DKPP bahwa gugatan terhadap lima komisioner dilakukan oleh seorang journalist inisial IR ke DKPP dengan dalih berbeda-beda. Ketua KPU Mimika Dete Abugau diadukan dengan dalih ayahnya yang Caleg dari Dapil 5, yang seharusnya diumumkan ke publik dan adanya dugaan bagian dari pengurus atau kader PDI Perjuangan Mimika tidak terbukti, dan DKPP hanya memberikan peringatan kepada saudara Dete Abugau

Sedangkan empat Komisioner KPU lainnya dilaporkan dengan dalih berbeda, Hironimus Kia Ruma yang diduga ada keterkaitan bahwa menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika juga tidak terbukti.

Begitu juga dengan Fransiskus Ama Bahy, Budiono Muchie serta Delince Somou yang dilaporkan di DKPP juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik dari keempat komisioner tersebut. (Dzy)