PUPR Gelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Bundaran Pohon Jomblo

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Ir. Yohana Paliling didampingi Kepala Dinas PUPE, Innosensius Yoga Pribadi, Narasumber foto bersama seluruh peserta seminar. (Foto: Desy).

Pupr Gelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Bundaran Pohon Jomblo

MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Bundaran Pohon Jomblo di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah. Agenda ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menata infrastruktur jalan sekaligus merancang kawasan ikonik demi mendukung transformasi daerah perkotaan yang kian pesat. 

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Sekretariat Daerah Mimika, Yohana Paliling. Dalam berbagai hal, Yohana menyoroti pertumbuhan ekonomi Mimika di Provinsi Papua Tengah yang memicu peningkatan volume kendaraan dan mobilitas warga, sehingga memerlukan penataan ruang publik yang fungsional dan berestetika.

“Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah kawasan bundaran pohon jomblo, yang secara historis dan sosial telah menjadi ikon lokal namun memerlukan sentuhan perencanaan modern guna mendukung kelancaran mobilitas wilayah,” kata Yohana.

Yohana menjelaskan bahwa kondisi yang ada persimpangan di kawasan Pohon Jomblo memerlukan standarisasi infrastruktur guna mengurai simpul kemacetan serta menekan potensi konflik lalu lintas. Menurutnya, langkah penataan ini bukan sebatas pembangunan fisik jalan semata, melainkan bagian dari penciptaan sistem navigasi kota yang lebih aman dan efisien.

“Rencana penataan dan pembangunan bundaran pohon jomblo ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempercantik wajah kota, mengurai titik-titik kemacetan lalu lintas serta menyediakan ruang terbuka hijau yang ramah masyarakat, indah dan berkelanjutan serta memiliki karakter estetika dan daya tarik sejarah tersendiri yang menjadi landmark tersendiri,” ujarnya.

Penataan kawasan ini juga dirancang sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Yohana menyebut ketersediaan taman perwakilan masyarakat di Mimika saat ini masih minim di tengah pesatnya pembangunan kawasan pemukiman dan komersial.

“Kami harap perencanaan ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan dsn paru-paru kota, menyediakan ruang interaksi publik yang sehat dan ramah lingkungan dan ikon baru Mimika serta memperkuat estetika dan keanekaragaman hayati,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sumitro menyampaikan laporan teknis terkait sasaran utama perencanaan penataan kawasan tersebut. Ia memaparkan bahwa kegiatan perencanaan ini bertujuan menciptakan sirkulasi kendaraan yang teratur demi meminimalisir risiko kecelakaan dan kemacetan, sekaligus menghadirkan desain kawasan yang megah guna memperkuat karakter visual Kota Timika.

Selain itu, perencanaan ini menyasar penataan kembali kawasan Pohon Jomblo sebagai  landmark  bersejarah yang dilengkapi infrastruktur pendukung yang representatif. Bundaran pusat akan dimanfaatkan sebagai RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan udara dan paru-paru kota di tengah kawasan padat aktivitas. Tahapan ini dimaksudkan untuk menghasilkan gambar kerja detail ( Detail Engineering Design /DED) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akurat agar proses konstruksi fisik nantinya berjalan tepat waktu.

Penulis:  Desy

Editor:  Ahmad

Iklan