Pupr Dan Dprk Bahas Ranperda Air Bersih Dan Limbah Domestik
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik. Pertemuan berlangsung di Ballroom Swiss-Belinn Hotel, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Dalam arahannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan pentingnya penyusunan Ranperda tersebut bagi masyarakat Mimika. Menurutnya, penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik merupakan pelayanan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan, kualitas lingkungan, serta taraf kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan jaringan air bersih oleh pemerintah daerah telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014 dan diakselerasi kembali pada tahun 2025.
“Kita sudah pasang sambungan air kurang lebih 1500 dan nanti kita pasang lagi. Air bersih yang kita sudah pasang sudah berfungsi untuk masyarakat namun belum maksimal,” Kata Bupati JR.
Saat ini, layanan air bersih baru mengalir selama dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari akibat tingginya biaya operasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong percepatan pengesahan Ranperda untuk mengatasi kendala operasional dan tata kelola tersebut.
Ranperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, regulasi ini bertujuan memperkuat kelembagaan Perumdam, memperluas cakupan pelayanan, serta menjamin pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
“Kami berharap Ranperda ini segera rampung dan menjadi regulasi daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung Mimika menjadi daerah yang sehat, bersih, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan bahwa konsultasi bersama Bapemperda merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan substansi materi sebelum dilanjutkan ke proses pembahasan legislatif.
“Kami sangat mengharapkan adanya masukan dari Bapemperda, khususnya terkait aspek kewenangan pemerintah daerah, kelembagaan pengelola, standar pelayanan, hak dan kewajiban masyarakat, pembiayaan, pengawasan, pengendalian kontaminasi, serta kelaparan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik,” tutur Yoga.
Yoga menambahkan, regulasi yang kuat akan menjadi pedoman Pemkab Mimika dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak serta perlindungan lingkungan secara terarah.
“Dengan adanya regulasi yang kuat, Pemkab Mimika dapat secara lebih terarah meningkatkan akses terhadap air minum yang aman, layak dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan,”pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, mengapresiasi langkah Pemkab Mimika dalam membenahi tata kelola air bersih dan sanitasi. Ia menilai Mimika telah memiliki infrastruktur pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan distribusi ke rumah warga.
Reza menyatakan UNICEF siap memberikan pendampingan teknis melalui tenaga ahli dalam proses pembentukan kelembagaan pengelola tersebut.
“Tahun 2027 kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tutup Reza.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









