Translate
Redaksi Tabuka News | 06 December 2024Protes Dugaan Penggelembungan Suara dan Politik Uang di Pilkada Mimika, Aliansi Pemuda Papua Demo Bawaslu RI

Jakarta, tabukanews.com – Aliansi Pemuda Milenial Papua (APMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (5/12/2024). Mereka mendesak Bawaslu RI untuk bersikap tegas dan netral dalam menangani dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Aksi tersebut menyoroti dugaan penggelembungan suara dan praktik politik uang yang ditengarai terjadi di level Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Ketua APMP, Alfred Pabika, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Mimika. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, sehingga dinilai berpihak pada pasangan calon nomor urut 3.
“Kami menduga pengambilan keputusan oleh Bawaslu Mimika dilakukan secara sepihak karena tidak melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Alfred.
Alfred juga menyoroti dugaan politik uang yang melibatkan dua orang terduga pelaku berinisial EK dan CE. Keduanya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp1,1 miliar pada 26 November 2024. Namun, menurut APMP, kasus ini tidak diproses secara serius oleh Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Ketua Bawaslu Mimika dan jajarannya seolah bekerja untuk memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga dugaan politik uang tidak ditangani dengan tegas,” tegas Alfred.
Selain itu, APMP meminta Bawaslu RI untuk mengawasi ketat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang diduga menjadi aktor di balik penggelembungan suara. Mereka juga mendesak agar Pemungutan Suara Ulang (PSU), jika dilakukan, berlangsung transparan dan bebas dari potensi kecurangan.
“Bawaslu RI harus memberi instruksi tegas kepada Bawaslu Mimika untuk mengawasi PPD secara sistematis. Jika ada PSU, potensi kecurangan harus dicegah,” imbuh Alfred.
APMP juga menuntut agar rekapitulasi hasil Pilkada Mimika selesai pada 6 Desember 2024 tanpa ada tambahan suara yang mencurigakan.
“Kami meminta Bawaslu RI memastikan proses rekapitulasi berjalan transparan, selesai tepat waktu, dan bebas dari kecurangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Gakkumdu Papua Tengah, Jonas Yanampah, menyatakan bahwa supervisi terkait dugaan pelanggaran pemilu di Mimika telah dilakukan. Namun, sebanyak 16 laporan masyarakat hingga kini masih belum menemui kejelasan hukum.
Merespons aksi ini, Edwin S.P., perwakilan bagian surat-menyurat Bawaslu RI, menyatakan pihaknya siap menerima surat pengaduan dari APMP untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan menerima surat pengaduan dari mereka. Setelah dipelajari, surat tersebut akan disampaikan kepada divisi terkait,” kata Edwin.
APMP berharap Bawaslu RI segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu. Mereka menegaskan bahwa pengawasan yang tegas dan sistematis adalah kunci untuk memastikan demokrasi yang bersih dan adil.