Translate
Redaksi Tabuka News | 07 May 2025Proses Penyerahan Hibah Tanah di Papua Harus Mengikuti Prosedur yang Tepat

TIMIKA. TabukaNews.com. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, penyerahan hibah tanah di Papua, termasuk di Timika, harus mengikuti prosedur yang tepat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
Proses ini melibatkan pengukuran lokasi, pengecekan sertifikat tanah, dan kesepakatan dari pemilik tanah adat jika tanah tersebut masih berupa tanah adat.
"Dalam proses penyerahan hibah tanah adat, perlu ada kesepakatan dari pimpinan adat, kepala suku, dan warga masyarakat pemilik tanah," katanya saat ditemui awak media, Rabu (7/5).
Selain itu, proses penyerahan hibah tanah juga harus melibatkan pejabat terkait, seperti notaris, untuk membuat surat pelepasan dan akte hibah yang sah.
Penyerahan hibah tanah yang tidak mengikuti prosedur yang tepat dapat menyebabkan klaim lain di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah setempat, kepala desa, kepala kampung, atau kepala distrik, untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
Roy Eduard menjelaskan, penyerahan tanah adat di Papua harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat, pemilik tanah, dan pemerintah setempat. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
"Jika tanah adat diserahkan, maka perlu ada kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat dan pemilik tanah," kata narasumber. Selain itu, penyerahan tanah adat juga harus didaftarkan melalui proses yang sah, seperti pembuatan akte pelepasan dan konsultasi dengan kantor pertanahan setempat.
Kantor pertanahan setempat dapat memberikan arahan terkait status tanah dan tata cara penyerahan tanah. Dengan demikian, penyerahan tanah adat dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Dalam proses ini, dukungan dari pemerintah provinsi Papua Tengah juga sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah. Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan dan koordinasi antara semua pihak terkait untuk menyelesaikan proses penyerahan tanah adat dengan baik,"pungkasnya. (dzy)