Proses Hukum Laporan Uu Ite Mantan Kadistrik Jita Terhadap Oknum Media Masih Berlanjut
MIMIKA, TabukaNews.com — Polres Mimika masih melanjutkan proses hukum laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan mantan Kepala Distrik Jita, Suto Hariman Rontini, terhadap pemberitaan salah satu media online di Mimika.
Suto Rontini dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) mengatakan, pihaknya telah menghubungi Polres Mimika untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Dari komunikasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
"Intinya kasus tetap lanjut, karena saya dirugikan dari pemberitaan bohong itu," ujar Suto.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Mimika Nomor: STTL/P/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, laporan tersebut diterima pada 9 September 2025 pukul 12.04 WIT.
Dalam dokumen tersebut, Suto Hariman Rontini melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1).
Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan yang disebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Cenderawasih, Perumahan Anugerah, RT/RW di wilayah Kwamki, Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Dalam laporan tersebut, Suto menyebut pemberitaan yang dirilis salah satu media online memuat nama serta pekerjaan pihak yang disebut sebagai bendahara pelapor.
Ia menyatakan pemberitaan tersebut merugikan nama baiknya sehingga memilih menempuh jalur hukum melalui Polres Mimika.
Suto tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan dalam dokumen laporan mencantumkan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Saat laporan dibuat, ia berdomisili di kawasan Perumahan Anugrah Kasih Residence Blok A, Mimika Baru.
Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Suto menegaskan dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Mimika. Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani hingga tuntas karena menurutnya pemberitaan yang dilaporkan telah memberikan kerugian terhadap nama baiknya.
"Karena saya merasa dirugikan, makanya saya laporkan dan saya berharap prosesnya tetap berjalan sesuai hukum," katanya.
(Redaksi)









