Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangka Anak Kasus Pengeroyokan Maut ke Kejaksaan

Pelaku yang ingin dibawa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).

Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangka Anak Kasus Pengeroyokan Maut Ke Kejaksaan

MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidik ​​​​Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan tersangka anak berinisial FA alias E beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pelimpahan ini dilakukan terkait perkara kerjasama secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban berinisial PT

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

“Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik ​​Polsek Mimika Baru, Aipda Abdul Malik dan Bripda Ahmad Khairuzaini, serta diterima langsung oleh JPU Kejari Mimika, Jaksa Pratama Imelda Irianti,” jelas Hempy.

Prosedur hukum ini mengacu pada Laporan Polisi: LP / B / 122 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 25 Juli 2026.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gang Seroja samping Toko Pesona, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Aksi berawal saat FA alias E bersama seorang tersangka lainnya berinisial KFR alias T. mendatangi korban PT. Dalam kejadian tersebut, FA alias E menendang pinggul belakang korban menggunakan kaki kiri hingga korban terpental dan terjatuh.

Saat korban berusaha bangkit, tersangka KFR alias T. memukul bagian wajah korban dengan tangan kanan terkepal hingga mengenai hidungnya. 

Pukulan keras tersebut membuat korban terjatuh terlentang hingga bagian belakang kepalanya terbentur aspal dan seketika tidak sadarkan diri.

Melihat korban tergeletak, dua orang Saksi berinisial LM dan GNM mengangkat korban menggunakan sepeda motor menuju area depan Hotel Grand Tembaga. Di sana, Saksi LM memercikkan air mineral ke wajah korban hingga korban terbangun, meski dalam kondisi oleng.

Selanjutnya saksi membawa korban ke rumah LM di Jalan Poros SP 5, Kompleks Waker, Timika, untuk diistirahatkan di ruang tengah.

Namun, sekitar pukul 06.00 WIT, ibu kandung PM memanggil Saksi LM karena mendapati korban dalam kondisi muntah-muntah serta mengeluarkan darah dari hidung. Saksi LM dan GNM segera membawa korban ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian tersebut, tersangka anak FA alias E dijerat dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Ahmad

Iklan