Polres Tangkap Pebisnis Gelap Narkoba, RA dan MS Warga Tinggal di Irigasi

Timika, Tabukanews.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap warga Jalan Irigasi, RA (42) dan MS (38) tahun, yang diduga terlibat bisnis gelap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Mimika, pada Selasa (10/01/2023), di bilangan Jalan Yos Sudarso.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, S.H, bersama empat orang personel Sat. Narkoba Polres Mimika lainnya.
Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil barang bukti lainya berupa satu buah alat isap sabu, satu buah korek api gas warna biru, satu bandel plastik klip bening kecil, satu buah telepon seluler warna merah, satu buah kartu ATM, satu buah isolasi bening kecil, satu buah doubel tip kecil, bersama satu buah motor beat warna merah turut diamankan.
Sementara itu dari tangan MS polisi berhasil mengamankan satu buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, satu buah kartu ATM dan satu unit motor.
Kronologis peristiwa itu bermula saat tim SatNarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Merespon laporan warga, Tim bergerak melakukan pemantauan target di Kilo Meter 10, Kampung Kadun Jaya, dan melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang dicurigai itu.
Setibanya di Jalan Yos Sudarso Nawaripi-Timika, tim menghentikan keduanya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial RA yang siap diedarkan.
Tim terus melakukan interogasi awal dan diketahui pelaku masih memiliki paketan Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikannya. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku yang tinggal bersama-sama di Jalan Irigasi.
Di rumah tempat tinggal para pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam noken di dalam kamar pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur,S.H, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika.
Mansur mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dzy)