Translate
Redaksi Tabuka News | 25 November 2025Polres Mimika Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Timika
TIMIKA, TabukaNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika pada Senin malam lalu.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Iptu Heri Setiabudi, dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu ditangkap di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.
Dua pelaku yang diamankan adalah AN (29) dan seorang perempuan berinisial I (27), keduanya merupakan warga setempat di Jalan Hasanuddin Arena Lama.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, sebuah potongan pipet warna putih sebagai alat sendok takar sabu, satu bundel plastik klip, satu tas kecil warna hitam, dua unit telepon seluler (HP) bermerek Realme C17 warna biru dan iPhone 11, serta uang tunai sebesar Rp 5.550.000.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa tim opsnal mendapatkan informasi mengenai adanya pengedar narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah rumah yang sering dikunjungi oleh orang-orang yang berbeda. Merasa perlu untuk bertindak, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku berinisial I mengaku sering membantu menjualkan sabu milik pelaku AN kepada konsumen," ujar Hempy.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Hempy menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.(Elis)