Polres Mimika Serahkan Berkas Residivis Sabu 'sistem Tempel' Ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan berkas perkara Tahap I kasus peredaran sabu dengan tersangka berinisial AK alias Berlin (41) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu, 6 Mei 2026.
Langkah ini diambil penyidik sebagai komitmen untuk mempercepat proses hukum terhadap jaringan narkotika di wilayah Papua Tengah.
Penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan oleh Bripka Akbar Marfin di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, dan diterima langsung oleh staf piket kejaksaan guna penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif terhadap tersangka yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Penetapan AK sebagai tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / IV / 2026 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah tertanggal 9 April 2026. Penyerahan berkas perkara ini menandai kesiapan pihak kepolisian untuk membawa kasus distribusi barang haram tersebut ke persidangan.
“Kasus ini menetapkan tersangka atas nama AK alias Berlin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / IV / 2026 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 09 April 2026,” jelas Hempy, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Tersangka AK sebelumnya diringkus oleh Tim Opsnal di bawah komando Iptu Y. Rante Limbong di kawasan Jalan Pendidikan, Timika, pada awal April lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di area permukiman tersebut yang ditindaklanjuti dengan pengintaian taktis selama berjam-jam.
Polisi bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan keberadaan tersangka yang sudah lama masuk dalam radar pantauan kepolisian karena rekam jejak kriminalnya.
"Tim mencurigai seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di seputaran TKP. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Dalam operasi tersebut, penyidik membongkar modus operandi 'sistem tempel' yang digunakan tersangka. Berdasarkan analisis forensik pada telepon seluler AK, ditemukan koordinat lokasi penyimpanan sabu untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli. Di titik yang ditentukan, polisi menemukan paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan secara rapi.
Penggeledahan pun berlanjut ke kediaman tersangka, di mana petugas menyita satu plastik bening besar, 18 klip sedang, dan 10 paket kecil siap edar yang dikemas secara sistematis untuk pasar gelap di Timika.
Selain menyita paket narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital presisi dan satu set shockbreaker sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai ruang penyimpanan rahasia.
Saat ini, AK masih mendekam di sel tahanan Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana berat. (Ahmad).









