Polres Mimika Ringkus Pemuda Pemilik Bahan Baku Tembakau Sintesis
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam sebuah operasi senyap di Jalan C. Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika, Kamis siang, (7/5/2026).
Dalam penyergapan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial NM, 23 tahun, yang kedapatan menguasai paket bahan baku barang haram tersebut melalui jasa pengiriman kilat.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi peredaran narkotika jenis baru di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi nomor LP/A/12/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika.
Operasi ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh personel Bea Cukai Timika pada pukul 10.30 WIT mengenai adanya paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman TIKI.
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Y. Rante Limbong segera bergerak melakukan koordinasi intensif di lapangan guna memancing keluar sang pemilik barang.
Modus operandi tersangka tergolong nekat dengan memesan paket yang disamarkan dalam kotak kiriman biasa.
Pergerakan NM mulai terendus saat ia menghubungi pihak jasa pengiriman dan meminta paket tersebut diantarkan ke titik pertemuan di depan Kantor Perhubungan. Begitu paket berpindah tangan, tim gabungan langsung melakukan penyergapan.
“Benar pelaku mengakui bahwa paketan miliknya tersebut benar berisi bahan baku Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis," ujar Iptu Hempy Ona.
Selain mengamankan NM, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu paket plastik bening berisi serbuk kuning yang merupakan bahan baku utama tembakau sintetis, satu boks bekas paket TIKI, ponsel iPhone 13, serta sepasang sepatu merk Balance yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan spesifik di laboratorium serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NM kini terancam hukuman berat. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. M
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Mimika yang kian menyasar kelompok usia produktif. (Ahmad)









