Polres Mimika Rilis Angka Kejahatan Tahun 2022, di Mimika Paling Banyak Maling, Kendaraan Hilang dan ...

Timika, Tabukanews.com - Kepolisian Resort Mimika merilis tingkat kejahatan paling menonjol di tahun 2022. Maling, pencurian kendaraan dan aniaya paling banyak terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Saat menggelar konferensi pers di hari terakhir 2022, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengungkapkan kasus kriminal tertinggi yang ditangani oleh Polres Mimika adalah kasus pencurian (maling).
“Paling tinggi yaitu kasus pencurian, total laporan yang masuk ke kami 243 kasus,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers refleksi akhir Tahun 2022 Polres Mimika di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih, pada Sabtu (31/12/2022).
Lanjutnya, di tempat kedua disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 209 kasus.
Kasus penganiayaan di urutan ketiga dengan jumlah kasus sebanyak 178 kasus, pengeroyokan sebanyak 69 kasus, pengerusakan 54 kasus, perlindungan anak 51 kasus, pencurian dengan kekerasan 47 kasus.
Sementara, untuk kasus kejahatan transnasional untuk kasus Narkoba di tahun 2022 Polres Mimika menangani 26 kasus.
“Barang bukti yang kita dapatkan di tahun 2021 itu ganja seberat 20,56 gram, sabu-sabu 294,84 gram, tembakau sintesis 151,24 gram. Di tahun 2022 jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, yaitu untuk ganja 1310 gram, sabu sabu 115,66 gram, kemudian sintetis 143,32 gram,” jelas Kapolres
Kapolres mengatakan untuk kasus yang berkaitan dengan kejahatan kekayaan negara, pihaknya di tahun 2022 menangani satu kasus korupsi.
Sementara untuk kejadian-kejadian yang sifatnya kontijensi di tahun 2021 sempat terjadi satu konflik sosial, kemudian di tahun 2022 terjadi empat kali kasus konflik sosial.
“Tapi puji syukur kasusnya yang terjadi pun bisa kita tangani dengan baik sehingga tidak melebar ke mana-mana” syukurnya.
Sementara untuk unjuk rasa di tahun 2022 terjadi sebanyak 24 kali.
“Pelaksanaan kegiatan unjuk rasa yang dilaksanakan semuanya bisa berjalan dengan baik dari para peserta yang melakukan unjuk rasa pun mematuhi apa yang kita arahkan dalam pelaksanaan kegiatannya” kata Kapolres.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas, sepanjang tahun 2022 jumlah Laka Lantas yang ditangani sebanyak 200 kasus, dengan jumlah yang meninggal dunia 52 orang.
“Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dari beberapa kasus yang kita tangani sebagian besar memang karena si pengendara di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian ada juga berkaitan dengan pelanggaran batas kecepatan dan unsur lalai dari pengendara. Tetapi sebagian besar karena dipengaruhi minum keras," tandasnya.(dzy)