Translate
Redaksi Tabuka News | 11 August 2023Polres Mimika Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Ribuan liter Miras Lokal

Timika, TabukaNews.com - Sebanyak 2.745, 37 gram narkotika jenis ganja yang harganya ditaksir mencapai Rp600 juta dimusnakan oleh pihak Kepolisian Resor Mimika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,Kamis (10/8/2023).
"Tersangka menjual barang dengan paket kecil dengan kisaran harga Rp200 sampai Rp250 ribu,Barang ini kalau sampai terjual semua mendapat nilai Rp600 juta,"kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mimika, Kompol Hermanto, saat memimpin acara pemusnahan barang bukti.
Ribuan gram ganja tersebut adalah hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika setelah berhasil membeku HL (25) dan SMP (30) pada Sabtu (22/7/2023) lalu di depan salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo-Timika.
"dari 2.745, 30 disisikan untuk uji laboratorium 10, 19 gram dan pembuktian di Pengadilan 10, 7 gram. Penerapan Pasalnya 114 ayat 2, pasal 111 Ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 sampai 20 tahun penjara"kata Kompol Hermanto.
Selain pememusnahan narkotika jenis ganja, ikut dimusnakan pada acara ini juga barang bukti minuman keras lokal jenis sopi dan juga tiga botol besar minuman keras pabrikan.
Minuman keras tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamakan pada operasi penertibaan minuman beralkohol yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika dalam kurun waktu menjelang kelender Kamtibmas bulan Oktober 2022 sampai bulan Agustus 2023 Satresnarkoba dan Polres jajaran Polres Mimika meliputi Kawasan Pelabuhan Laut Pomako,SP 4 jalur 6 Timika, jalan Budi Utomo Timika dan Gorong Gorong Timika.
"Terkait dengan minuman lokal, jenis sopi ini dari luar Papua yang diperdagangkan disini. Untuk TKPnya di Kawasan Pelabuhan Laut Pomako, SP 4, Budi Utomo, Gorong Gorong , yang minuman lokal jenis sopi ini jumlahnya 1.324 liter, miras beralhkol pabrik itu tiga botol besar"kata Kompol Hermanto.
Minum keras tersebut dimusnakan di halaman Mako Polres Mimika dengan cara ditumpahkan di dalam parit.
Hadir dan menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Timika, Bea Cukai, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Poumako dan Satresnarkoba Polres Mimika. (Celo)