Polres Mimika Limpahkan Berkas Perkara Narkotika Tersangka Md Ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial MD ke Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelimpahan ini menjadi langkah awal untuk menguji kelengkapan file sebelum melanjutkan ke proses akuisisian.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026) membenarkan tahap I tersebut.
Benar, pada Rabu 19 Agustus 2026 telah dilaksanakan kasus tindak pidana narkotika tahap I dengan tersangka berinisial MD, jelas Hempy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan terhadap MD yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan pemantauan ketat di lokasi sasaran. Pemantauan berakhir pada penyergapan MD di Kamar Nomor 25 Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIT.
Dalam penggeledahan di kamar penginapan, petugas menyita barang bukti berupa 33 paket plastik bening kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Rinciannya meliputi 25 paket berlapis potongan pipet plastik dan lakban hitam, 7 paket dibungkus potongan pipet warna-warni, serta 1 paket tanpa pembungkus pipet yang dibungkus dengan menggunakan kantong kain warna hitam dan disembunyikan di dalam kamar mandi.
Pengembangan kasus berlanjut setelah penyidik menginterogasi tersangka. MD mengakui telah mengedarkan sebagian paket sabu di sekitar Jalan Busiri Ujung menggunakan modus 'sistem tempel'.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak melacak keberadaan barang bukti lainnya. Pada pukul 00.30 WIB, petugas menemukan 5 paket tambahan diduga sabu yang telah ditempel di beberapa titik lokasi kawasan tersebut.
Kepada petugas, MD juga mengungkapkan bahwa aksi pengedaran barang haram tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial IK
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap IK di perumahannya, Jalan Nawaripi Dalam, Timika, pada pukul 01.00 WIT.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Editor: Ahmad









