Polres Mimika Libas Penyelundupan Tembakau Sintetis, Seorang Pria Ditangkap
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika berhasil memutus rantai peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam sebuah operasi penyergapan di pusat kota Timika, Rabu, 6 Mei 2026.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT ini menyasar titik distribusi logistik di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan WR. Supratman, yang teridentifikasi sebagai jalur masuk barang haram tersebut ke Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial D.P.P.S.P (25).
Penangkapan ini secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/11/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi intelijen antara personel Polsek Mimika Baru dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah memantau pergerakan mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket plastik berisikan tembakau sintetis, kotak boks jasa pengiriman, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelas Hempy, Kamis (75/2026).
Tersangka tak berkutik saat diringkus sesaat setelah mengambil paket kiriman tersebut. Di hadapan petugas, D.P.P.S.P mengakui secara langsung bahwa paket yang ia kuasai adalah narkotika jenis tembakau sintetis miliknya.
Proses interogasi dan pemeriksaan fisik barang bukti dilakukan secara transparan guna memastikan seluruh bukti bersifat inkriminatif dan sah secara hukum untuk memperkuat eskalasi tindakan hukum terhadap penyalahgunaan zat psikotropika di wilayah Mimika.
Guna pendalaman kasus dan pengembangan jaringan, kepolisian langsung membawa pelaku ke pusat penyidikan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Hempy.
Atas perbuatannya, D.P.P.S.P terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Polres Mimika menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum mereka.
Polres Mimika mendesak partisipasi aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Keterlibatan publik dinilai krusial untuk menekan angka kriminalitas narkoba yang kian mengancam stabilitas sosial di Papua Tengah. (Ahmad)









