Translate
Redaksi Tabuka News | 02 April 2026Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu di Gang Sahabat
TIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di jantung Kota Timika. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, petugas meringkus seorang pria berinisial J beserta barang bukti ratusan paket sabu siap edar.
Operasi ini bermula dari laporan intelijen masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Merespons cepat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya menggerebek sebuah rumah indekos pada pukul 20.00 WIT.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan gudang logistik narkotika berskala signifikan. Polisi menyita sedikitnya 141 paket plastik kecil berisi sabu yang telah dikemas rapi.
Selain narkotika, petugas mengamankan infrastruktur pendukung distribusi, termasuk delapan bundel plastik klip bening, timbangan digital merek Camry, berbagai ukuran lakban, alat pemotong, serta dua pak sedotan plastik.
Penyidik juga mengamankan aset finansial berupa dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta satu unit ponsel pintar Vivo V40 Lite 5G yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi.
Meski berat total sabu masih dalam proses penimbangan laboratorium, jumlah kemasan yang ditemukan menunjukkan adanya upaya distribusi massal di wilayah Mimika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka J mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia mengungkapkan rencana untuk mengedarkan sabu tersebut di seputaran Kota Timika dengan menggunakan metode "sistem tempel"—sebuah modus operandi di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan meletakkan barang di lokasi tersembunyi yang disepakati.
Kini, J harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Narkotika.
Polres Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan meminta masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian.
Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat krusial demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Mimika dari jerat narkotika. (Ahmad)