Polres Mimika Hentikan Kasus Penadah Motor Curian Lewat Restorative Justice

Penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus penadah motor yang ditangani oleh Kepolisian Resor Mimika. (Foto: Ahmad).

Polres Mimika Hentikan Kasus Penadah Motor Curian Lewat Restorative Justice

​MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menghentikan penyidikan kasus dugaan penadahan sepeda motor curian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah pelapor dan pihak terlapor sepakat secara damai.

​Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi penyelesaian perkara tersebut pada Jumat (31/7/2026). 

Menurut Hempy, kesepakatan damai dicapai oleh pelapor atas nama Marfianti Yamco dan terlapor Bernadus Metubun yang diduga bertindak sebagai penadah.

“Penyidik ​​Unit I Pidana Umum Satreskrim memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Minggu, 26 Juli 2026. Selanjutnya, pada Senin, 27 Juli 2026, kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan damai,” kata Hempy melalui keterangan tertulis.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Mimika, Ipda Achmad, didampingi tim penyidik.

Pasca-kesepakatan damai, korban mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi bernomor LP/B/583/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 30 Mei 2026.

Hempy menjelaskan, membenarkan perkara dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHPidana ini dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif terpenuhi. 

Langkah penilaian ini memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang proporsional bagi para pihak.

​Meski memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur hukum formal. 

Musyawarah mufakat diharapkan menjadi solusi atas tindak pidana ringan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum secara menyeluruh.

(Editor: Ahmad)

Iklan