Polres Mimika Gulung Jaringan Sabu Lintas Provinsi Dari Jakarta
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari Jakarta.
Dalam operasi senyap sepanjang Senin malam hingga Selasa dini hari, 21–22 September 2026, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda di Timika dan menyita 39 paket sabu siap edar.
Tiga orang yang diringkus masing-masing berinisial R alias I (29 tahun), N alias A (26 tahun), dan M alias A (33 tahun). Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial, Timika.
Petugas yang melakukan pengamatan tertutup mencurigai gerak-gerik R saat memarkir sepeda motornya sekitar pukul 22.00 WIT.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu di tangan R—seorang residivis kasus penganiayaan yang baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu.
Dari interogasi awal, R mengaku mendapatkan pasokan tersebut dari rekannya, N, yang tinggal di Jalan SP 4 Jalur 7.
Tim Opsnal bergerak cepat menelusuri rantai distribusi tersebut. Tepat pukul 23.00 WIT, petugas menggeledah kediaman N.
Kepada penyidik, N mengakui perannya sebagai pemasok untuk R, namun menyebut seluruh barang haram itu merupakan milik kakak iparnya, M.
Perburuan berlanjut ke rumah M yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan N. Pada Selasa pukul 00.30 WIT, polisi menggerebek rumah M dan menemukan pusat penyimpanan barang bukti utama.
"Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan. Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu," beber Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sistem Kendali via Instagram
Pemeriksaan intensif mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan luar daerah.
M memperoleh pasokan sabu yang dikirim langsung dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Komplotan ini menerapkan mekanisme rapi untuk menyamarkan jejak transaksi.
"Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut," terang Habibi.
Sementara untuk pemasaran di wilayah Timika, para pelaku menggunakan sistem "tempel"—meletakkan paket pesanan di titik-titik tertentu agar tidak perlu bertatap muka langsung dengan pembeli.
Dari serangkaian penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 39 paket sabu (16 paket sedang dan 23 paket kecil), tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride hitam, tiga unit ponsel (Redmi, Vivo, dan Realme), serta peralatan pengemasan seperti plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, dan dompet.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Ketiganya ditahan di Mako Polres Mimika (Mile 32) selagi penyidik melakukan penimbangan resmi barang bukti, menguji sampel di Laboratorium Forensik Polda Papua, dan melacak jejak digital akun Instagram pengendara utama.
"Mewakili Bapak Kapolres, kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, kami juga memohon doa restu dari seluruh elemen masyarakat agar kami senantiasa diberikan kelancaran dalam bertugas. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya," pungkas Habibi.
Editor: Ahmad









