Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2026 Tekan Angka Kecelakaan

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak menyematkan pin kepada perwakilan personel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Mapolres Mimika, Selasa (27/10/2026). (Foto: Humas Polres Mimika).

Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2026 Tekan Angka Kecelakaan

MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggelar apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya Operasi Patuh Noken 2026. Operasi kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan fokus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Apel yang dipusatkan di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, pada Selasa, 27 Oktober 2026, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak. Kegiatan tersebut ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel.

Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Kepala Polres Mimika Kompol J. Limbong, Kepala Bagian Operasi Polres Mimika AKP Yulius Harikarang, para pejabat utama polres, personel gabungan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Timika, serta unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Noken 2026 bertujuan menekan angka pelanggaran, meminimalisir kecelakaan, serta mengurangi tingkat fatalitas di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polda Papua Tengah dan Kabupaten Mimika.

Pelaksanaan operasi ini berlandaskan pada hasil evaluasi Operasi Patuh 2025. Pada tahun sebelumnya, tercatat masih tingginya angka pelanggaran akibat rendahnya kesadaran hukum berlalu lintas, yang meliputi 153 kasus tilang, 509 teguran, serta 13 kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden tersebut merenggut 3 korban jiwa, menyebabkan 13 orang mengalami luka berat, 1 orang luka ringan, serta menimbulkan kerugian material senilai Rp20.500.000.

Hal tersebut ditegaskan dalam amanat Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini yang dibacakan oleh Kapolres Mimika.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan, serta masih adanya kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, operasi ini menjadi langkah strategis yang sangat penting untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” ujar AKBP Alredo Agustinus Rumbiak.

Berbeda dari penindakan konvensional, Operasi Patuh Noken 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, langkah penegakan hukum tetap dijalankan melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) serta pemberian teguran simpatik.

Sasaran Prioritas Pelanggaran

Polres Mimika menetapkan sejumlah sasaran prioritas penindakan selama pelaksanaan operasi berlangsung, antara lain:

  • Melawan arus lalu lintas.
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
  • Berkendara melebihi batas kecepatan.
  • Melakukan aksi balap liar di jalan raya.
  • Menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau memanipulasi pelat nomor.

Melalui operasi ini, seluruh personel kepolisian diimbau untuk memberikan pelayanan terbaik dengan bersikap santun, responsif, dan solutif. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Editor: Ahmad

Iklan