Translate
Redaksi Tabuka News | 01 April 2026Polres Mimika Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Dua Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan
TIMIKA, TabukaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi kilat yang berlangsung di dua lokasi berbeda, pada Selasa 31 Maret 2026.
Tiga orang pria berinisial K (39), MAP (27), dan R (30) kini mendekam di sel tahanan setelah kepolisian menemukan sejumlah paket narkotika golongan I siap edar.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi.
Operasi dimulai pada Selasa petang, sekitar pukul 18.30 WIT. Berdasarkan informasi intelijen, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong menyergap tersangka K dan MAP di depan sebuah gerai penjahit di Jalan Budi Utomo.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu pada tersangka K. Namun, bukti kunci ditemukan di dalam ponsel tersangka. Melalui pemeriksaan pesan singkat, polisi mengungkap skema "alamat tempelan"—modus operandi populer di mana pengedar meletakkan barang haram di titik tertentu untuk diambil pembeli.
“Tim membawa kedua pelaku ke lokasi tempelan di Jalan Yos Sudarso dan menemukan dua paket sabu tambahan sesuai dengan instruksi dalam percakapan ponsel tersangka," ujar Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2036).
Pengembangan Kasus dan Penggerebekan Kedua tidak berhenti di situ, hasil interogasi mendalam membawa petugas menuju target ketiga. Sekitar pukul 23.00 WIT, polisi menggerebek sebuah rumah di Gang Palem, Jalan Irigasi.
Di lokasi tersebut, petugas membekuk tersangka R dan menyita satu paket sabu tambahan beserta alat timbang plastik klip bening.
Dari tangan ketiga tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 paket plastik klip bening berisi sabu, 3 set bong (alat hisap sabu), uang tunai senilai Rp 500.000, 3 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk transaksi, serta bundel plastik klip dan kotak vape yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Markas Polres Mimika (Mile 32) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Timika dari peredaran gelap narkoba dan meminta masyarakat tetap vokal dalam melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. (Ahmad)