Polres Mimika Bongkar Empat Kasus Narkotika, Barang Bukti Dimusnahkan

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026). (Foto: Istimewa).

Polres Mimika Bongkar Empat Kasus Narkotika, Barang Bukti Dimusnahkan

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 16 September hingga 9 Oktober 2026. 

Dari rangkaian pengungkapan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Mimika tersebut, polisi meringkus empat tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

​Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Timika, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan kasus pertama bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika. 

Polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu melalui jasa ekspedisi.

​Penyelidikan berlanjut pada kasus kedua, Selasa (22/9/2026) pukul 00.30 WIT di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Timika, dengan menangkap tersangka M alias A yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu. 

Kasus ketiga menyusul pada Selasa (6/10/2026) pukul 00.30 WIT di Jalan Cendrawasih SP 3, Timika. Di lokasi ini, polisi meringkus tersangka M.A alias A yang berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.

Adapun kasus keempat diungkap menjelang akhir periode operasi, yakni Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Timika.

​"Dalam penindakan ini, tersangka Y.M alias Y dibekuk atas dugaan mengedarkan ganja. Berdasarkan penelusuran penyidik, barang haram tersebut diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S alias M yang berada di Kota Jayapura," tutur Kapolres.

​Dari tangan keempat tersangka, penyidik mengamankan ratusan paket narkotika dengan rincian sebagai berikut.

Tersangka pertama (M.R.M alias S) sebanyak 20 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 19,9362 gram.

Tersangka kedua (M alias A) sebanyak 38 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 10,4954 gram.

​Tersangka ketiga (M.A alias A) sebanyak Satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 132,9006 gram.

Tersangka keempat (Y.M alias Y): Delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram.

​"Setelah melalui proses penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari ketiga tersangka yang siap dimusnahkan mencapai 158,2531 gram, sementara ganja dari tersangka keempat tercatat seberat 147,46 gram," jelasnya.

Sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan. 

Selain itu, petugas turut menyita dua bibit tanaman yang diduga ganja untuk dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

​Kapolres memaparkan, apabila seluruh barang bukti tersebut lolos dan beredar di tengah masyarakat, nilai ekonominya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Rinciannya, sabu seberat 158,2531 gram bernilai sekitar Rp475 juta, sedangkan ganja seberat 147,46 gram bernilai sekitar Rp45 juta. 

Estimasi kepolisian juga menunjukkan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

​Sementara itu, akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Selain itu, diterapkan pula Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Mimika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, sekaligus melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari ancaman destruktif narkoba.

​Editor: Ahmad

Iklan