Politikus Pdi Perjuangan Minta Polisi Usut Motif Pemberitaan Yang Dipolisikan Bupati Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Anggota DPRK Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfian Akbar Balyanan, menanggapi langkah hukum Bupati Mimika Johannes Rettob yang melaporkan salah satu media siber ke Polres Mimika pada Minggu, 20 September 2026.
Alfian menilai aduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut murni hak konstitusional Johannes sebagai pribadi yang merasa dirugikan oleh narasi pemberitaan.
Laporan ke SPKT Polres Mimika itu dipicu oleh rangkaian artikel yang mengaitkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Mimika sebesar Rp1,1 triliun dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati. Pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan dan disinyalir diterbitkan tanpa melalui tahapan verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Alfian yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika menegaskan bahwa penanganan sengketa pemberitaan harus mengacu pada regulasi yang jelas. Bila portal berita yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai entitas pers di Dewan Pers, penanganan kasusnya berhak diproses sesuai ketentuan hukum pidana umum atau UU ITE.
“Menurut kami, itu hak personal Pak Bupati sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai Bupati. Itulah mengapa yang bersangkutan datang langsung mengajukan atau melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap salah satu media tersebut,” kata Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
“Kalau dia (media) tersebut terdaftar di Dewan Pers, maka mekanisme penyelesaiannya melalui rujukan Undang-Undang Pers, yaitu mediasi, hak jawab dan seterusnya,” ujarnya.
Namun, Alfian meragukan legalitas formal perusahaan media siber yang dipolisikan tersebut.
“Persoalannya, apakah dia terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Dia membentuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang media, tetapi perusahaan itu menurut informasi yang kami lihat tidak terdaftar sebagai entitas pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Ia juga mengkritik narasi pemberitaan yang membenturkan SiLPA daerah dengan kekayaan pribadi pejabat publik tanpa dasar kalkulasi keuangan yang valid.
“SiLPA itu bicara tentang bagaimana anggaran yang tidak terserap karena banyak faktor. Ada banyak faktor, termasuk keterlambatan waktu dan seterusnya sehingga terjadi SiLPA,” jelasnya.
“Nah, tiba-tiba dikaitkan dengan LHKPN Bupati. Ini kan sesuatu yang tidak masuk akal sebenarnya. Apakah kemudian Bupati menggunakan dana SiLPA itu untuk memperkaya diri? Kan tidak masuk akal,” ujarnya.
Alfian menambahkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban rutin pejabat negara yang datanya transparan serta dapat diakses publik.
“Terkait LHKPN Bupati itu sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk menyampaikan sesuai ketentuan,” katanya.
“Yang dilaporkan itu memang aset-aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Tidak ada kenaikan yang signifikan terkait kekayaan Pak Bupati. Lalu apa yang mau kita persoalkan?” ujarnya.
Menurut Alfian, pers memang mengemban fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, karya jurnalistik dituntut taat pada asas verifikasi, kecermatan data, serta konfirmasi berimbang (cover both sides) agar tidak tergelincir menjadi opini yang merugikan nama baik seseorang.
Ia mencontohkan beberapa topik lain seperti isu pengadaan pesawat yang diunggah tanpa upaya menglarifikasi ke instansi teknis terkait.
“Misalkan bicara soal kasus pesawat, ini kan tanpa ada konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, tanpa konfirmasi kepada BPKAD. Pernyataan dari satu lembaga yang diambil penggal-penggal, lalu kemudian dinarasikan sesuai dengan sudut pandang medianya,” katanya.
“Kalau itu produk informasi atau produk pemberitaan, bukan editorial, tetap harus ada konfirmasi kepada narasumber atau pihak yang berkaitan dengan pemberitaan,” ujarnya.
Alfian mengkhawatirkan pola pemberitaan tanpa konfirmasi yang muncul secara masif mengindikasikan adanya iktikad buruk untuk membentuk persepsi negatif di tengah publik.
“Kalau tidak ada konfirmasi, maka patut diduga kuat ada motif untuk framing,” katanya.
“Hal-hal seperti inilah yang kami minta kepada masyarakat supaya betul-betul mengecek produk berita yang ada di media tersebut. Kalau tidak memenuhi unsur-unsur itu, ya kita harus hati-hati dan jangan langsung menganggap informasi tersebut sebagai fakta,” katanya.
Lebih lanjut, Alfian mendorong kepolisian untuk mempelajari secara komprehensif materi laporan serta menggali motif di balik penerbitan berita yang dinilainya berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Sehingga itu sudah langkah yang tepat, kita harus hargai apa yang menjadi langkah Pak Bupati hari ini sebagai personal. Beliau merupakan warga negara yang baik, datang sendiri ke Polres bersama kuasa hukumnya untuk mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satu media tersebut,” ujarnya.
“Ini bukan hanya untuk Pak Bupati. Siapa pun bisa kena, siapa pun pejabat publik yang ada di Kabupaten Mimika bisa menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang tidak boleh dikesampingkan atas nama kebebasan berpendapat.
“Kepolisian tidak usah khawatir atau berpikir bahwa ini merupakan persoalan berpendapat yang dijamin undang-undang. Selama tidak melanggar hak orang lain, silakan. Tetapi kalau diduga melanggar hak orang lain, apa motifnya? Makanya penting kita hargai proses hukum ini supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh,” ujarnya.
Alfian juga menyentuh aspek profesionalisme dan tata kelola unit usaha pers.
“Kalau dia ada motif bisnis, menurut saya harus jelas perusahaan persnya, wartawannya jelas, kerja samanya baik dengan pemerintah maupun swasta. Kalau tidak ada, kita perlu melihat apa sebenarnya motif pemberitaannya,” katanya.
“Makanya proses hukum ini penting supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh apa motif di balik pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Editor: Ahmad









