Polisi Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Pengusutan kasus pembunuhan pengemudi ojek berinisial SK yang tewas di kawasan belakang Keuskupan Timika, Jalan Amungsa Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai membahas titik terang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalami alat bukti di lokasi kejadian dan merangkai konstruksi peran para pelaku melalui pemeriksaan maraton terhadap para Saksi.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengkonfirmasi penetapan tersangka ketiga yang dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa pidana tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi. Total tiga orang menjadi tersangka," tegas Putut saat ditemui, Senin, 7 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ketiga memiliki tugas dalam menjalankan rencana kejahatan tersebut.
Salah satu tersangka ikut mengemudikan kendaraan untuk mengintai dan memobilisasi pergerakan di lapangan, sedangkan dua tersangka lainnya memegang peranan pendukung.
Meski tiga orang telah berstatus tersangka, perburuan kepolisian belum usai. Penyudik kini berfokus pada pergerakan untuk menangkap eksekutor utama yang mengakhiri korban secara langsung.
“Pelaku utama kami telah kantongi data dan namanya, tempatnya juga kami sudah kantongi. Kami melakukan perhitungan yang matang untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Guna memperkuat bukti material dan menguraikan anatomi perkara secara utuh, penyidik Satreskrim Polres Mimika sedikitnya telah memeriksa 14 orang Saksi. Pendalaman keterangan Saksi dan alat bukti lain terus dilakukan guna mengungkap motif utama di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.
Polres Mimika menegaskan akan terus mengawali penanganan perkara ini hingga seluruh eksekutor maupun aktor di balik pembunuhan pengemudi ojek tersebut diseret ke meja hijau.
Editor: Ahmad









