Translate
Redaksi Tabuka News | 09 December 2025Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Mimika Atas Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
TIMIKA, TabukaNews.com - Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pemuda berinisial AMR (24) atas tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, pada Senin, 8 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.
AMR ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Furqon Timika.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju alamat yang di mkasud guna melakukan pemantauan yang mana Tim Opsnal mencurigai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
“Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIT, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial AMR, dan benar setelah Tim Opsnal melakukan penagkapan Tim Opsnal berhasil menemukan 2 (dua) paket plastik bening kecil dan 1 (satu) paket plastik bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu,” kata Iptu Hempy.
Lanjut dikatakan Hempy, menurut pengakuan pelaku bahwa benar paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku yang di simpan pelaku di dalam tas samping miliknya.
Tim membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku dalam penangkapan tersebut terdiri dari 2 (dua) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) paket plastik klip bening Sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas samping warna biru, 1 (satu) buah bekas roko anation bold hitam, 1 (satu) buah bekas pembungkus bumbu kaldo Sedap, 1 (satu) yunit sepeda motor RX King warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Samsung S21 Ultra warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup Iptu Hempy. (Ahmad)