Translate

Redaksi Tabuka News | 20 November 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Koperapoka

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Koperapoka

TIMIKA, TabukaNews.com -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (19/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru (Miru), Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 19 November 2025. Adapun pelakh yang ditangkap berinisial MIA alias Imran (37).

Iptu Hempy menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi selaku KBO—mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Epo, Koperapoka, Timika. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal bergerak menuju alamat yang dituju guna melakukan pemantauan.

Sesampainya di lokasi , Tim Opsnal mencurigai seseorang residivis yang mana tempat tinggalnya berada tepat di tempat kejadian perkara (TKP)  tempat tim melakukan pemantauan.

“Selanjutnya, sekitar jam 18.00 WIT Tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan dan benar Tim berhasil menangkap seseorang residivis berinisial AMi alias Imran di rumahnya yang mana setelah tim melakukan penggeledahan dari tangan pelaku berhasil menyita 2 (dua) paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku,” kata Iptu Hempy. 

Tim juga menemukan 36 (tiga puluh enam) paket potongan pipet plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku yang dikemas dengan menggunakan kantong pelastik berwarna merah dan kuning, dan disimpan di dalam penanak nasi listrik. 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh anggota kepolisian untuk proses selanjutnya. Adapun barang bukti terdiri dari 2 (dua) paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 36 (tiga puluh enam) paket potongan pipet plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu). 

Polisi juga menyita sebuah ponsel merek Realme C15 warna biru, 1 (satu) yang dijadikan sebagai sarana ataupun alat komunikasi, sebuah Magic Com Yongma warna Putih sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah sebagai pembungkus paketan Sabu, dan 1 ssatu) buah kantong plastik warna kuning (pembungkus paketan Sabu).

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku dikenakan  Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ahmad).