Polisi Tangkap Dua Perempuan Terkait Kasus Sabu Di Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika menangkap dua orang perempuan berinisial S.H. dan S.S. atas dugaan pengedaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Papua Tengah, Sabtu malam, 4 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di Jalan SP 4 Jalur 5, Timika.
Polisi bergerak ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIT untuk melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.
Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap kedua tersangka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), pipa kaca (pirex), telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp1.000.000.
"Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu yang disita tersebut merupakan milik kedua pelaku setelah mendengar pengakuan para pelaku tersebut selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Hempy dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Pihak berwenang saat ini masih melakukan proses penimbangan untuk mengetahui berat total dari barang bukti sabu yang disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi guna menekan angka peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ahmad)









