Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Perempuan di Mimika

Dokuemantasi penangkapan dua pelaku kejahatan perempuan di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa).

Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Perempuan Di Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menangkap dua pria tak terduga pelaku kejahatan terhadap seorang perempuan berinisial MP (50) di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Kedua tersangka, LP (40) dan ALP (35), ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah aksi kekerasan mereka terekam video dan viral di media sosial.

Proses penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Bripka Ali Sanda berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026. Penangkapan berlangsung secara persuasif. 

LP menyerahkan diri ke markas polisi pada hari Selasa pukul 16.20 WIT, sedangkan ALP ditangkap pukul 20.10 WIT setelah polisi berkoordinasi dengan keluarganya.

Penganiayaan terjadi pada hari Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIT. Peristiwa bermula saat MP mendatangi rukonya setelah mendapat laporan dari pekerja mengenai kutipan yang melibatkan kedua pelaku. Keributan itu berlanjut menjadi cekcok fisik.

Karena emosi, pelaku berinisial ALP, langsung menyemprot muka pelapor menggunakan pilox kemudian ALP, mengambil kejang lalu memukul Pelapor di bagian pinggang belakang, ujar Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, Rabu (22/7/2026).

Saat korban berusaha menyelamatkan diri, kedua pelaku menariknya hingga tersungkur lalu mengeroyoknya. Meski berlumuran darah, MP sempat melarikan diri ke bengkel di sebelah rukonya. 

Namun, kedua pelaku terus mengejar dan merusak area bengkel tersebut. Akibat penandatanganan ini, MP mengalami luka di bagian kepala serta badan dan harus menjalani perawatan medis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pengeroyokan dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya,” kata Alfredo.

LP mengaku tersulut emosi karena MP melontarkan kata-kata kasar kepada istri dan kerabatnya. 

Sementara ALP berdalih datang ke ruko untuk menghentikan pengerjaan bangunan yang ia klaim melanggar kesepakatan damai antar-pihak. 

Cekcok mulut di lokasi membuat kedua pelaku menganiaya korban. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.

(Editor: Ahmad)

Iklan