Polisi Tangkap Buron Narkoba di Mimika, 38 Paket Sabu Disita

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

Polisi Tangkap Buron Narkoba Di Mimika, 38 Paket Sabu Disita

MIMIKA — Pelarian MD, buronan kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berakhir di Kamar 25 sebuah homestay di Jalan Busiri Ujung, Timika. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek tempat persembunyian tersangka pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong. Operasi ini dilandasi Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VII/2026/SPKT.Satuan Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 27 Juli 2026.

Penyergapan bermula dari aduan masyarakat yang masuk sekitar pukul 23.30 WIT. Saat menggeledah kamar penginapan, penyidik ​​menemukan barang bukti awal berupa 33 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Di lokasi penggerebekan, MD tak bisa menjanjikan fakta. Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. 

Ia juga memberkan masih ada lima paket sabu lain yang telah disebar dengan sistem "tempel" di beberapa titik sepanjang Jalan Busiri Ujung.

Polisi bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi penempelan tersebut. Hasilnya, lima paket sabu tambahan berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti pelengkap,' jelas AKBP Alredo, Senin (27/7/2026).

*Pengembangan Jaringan dan Penangkapan Kurir*

Pengurusan tidak berhenti pada MD. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah berulang kali mengedarkan sabu di wilayah Mimika dengan dibantu oleh rekannya yang berinisial IK.

Berdasarkan pengakuannya, tim Opsnal bergerak menuju kediaman IK di Jalan Nawaripi Dalam, Timika. 

Petugas keamanan IK tanpa perlawanan dan satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk melayani transaksi barang haram tersebut.

​Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total barang bukti berupa ​38 paket siap edar jenis sabu, kantong penyimpan dan pipet takar, lakban hitam untuk modus penempelan, dua unit ponsel milik MD dan satu unit ponsel milik IK, dan uang tunai senilai Rp1.000.000 hasil transaksi

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus anggota menyebarkan gelap narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

(Editor: Ahmad)

Iklan