Polisi Tangkap Buron Kasus Obat Ilegal Di Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika menangkap seorang pria berinisial Z, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran obat keras ilegal, di Jalan Serui Mekar, Timika, Papua Tengah, pada Sabtu sore, 4 Juli 2026.
Z ditangkap tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di depan rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama satu setengah jam.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian," ujar Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026).
Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 17.30 WIT tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Z dan barang bukti kini ditahan di Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan pelanggaran izin edar sediaan farmasi.
Regulasi tersebut melarang peredaran obat keras tanpa standar keamanan dan izin resmi dari otoritas kesehatan.
Menanggapi kasus ini, Kepolisian Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin resmi dan meminta warga tetap aktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di lingkungan mereka. (Ahmad)









