Translate

Redaksi Tabuka News | 13 January 2026

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tiga Kasus Narkotika Sekaligus ke Kejari Mimika

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tiga Kasus Narkotika Sekaligus ke Kejari Mimika


TIMIKA, TabukaNews.com - Tiga kasus tindak pidana narkotika di Satuan Reserne Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kini telah naik tahap I pada Selasa (13/1/2026).  

Proses penyerahan berkas perkara dilakukan langsung oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Mimika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah. 

Adapun ketiga kasus tindak pidana narkotika ini dengan tersangka masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD. 

Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona menjelaskan, penyerahan berkas diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika. 

“Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya. 

MIA alias Imran (37) merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru pada Rabu 19 November 2025 lalu. 

Atas perbuatannya, pelaku MIA alias Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kemudian, M merupakan tersangka kasus narkotika yang ditangkap pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, Sp2, Mimika, Papua Tengah. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, KMD merupakan tersangka yang ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. 

Atas perbuatan tersebut, KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

KMD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad)