Polisi Ringkus Pendulang Emas Pengedar Sabu di Jalan Leo Mamiri

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

Polisi Ringkus Pendulang Emas Pengedar Sabu Di Jalan Leo Mamiri

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SL (59) di kamar kosnya di Jalan Leo Mamiri, Timika, Papua Tengah, Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIT.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pendulang emas itu ditangkap beserta barang bukti tujuh paket sabu siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong tersebut. Penangkapan didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 7 Agustus 2026.

Saat digerebek, petugas menggeledah tas di samping pelaku dan menemukan paket barang haram tersebut. 

“Kepada penyidik, SL mengakui bahwa paket sabu itu adalah miliknya yang biasa dijual kepada para konsumen di daerah pendulangan emas,” ujar Hempy, Sabtu (8/8/2026).

Selain tujuh paket plastik klip bening berisi sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas samping merek Forester, 1 unit ponsel merek Vivo, 1 bundel plastik klip bening kecil, dan uang tunai sebesar Rp250.000

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(Editor: Ahmad)

Iklan