Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Akibat Duel Miras di Mimika

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Akibat Duel Miras Di Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com  — Polsek Kuala Kencana menangkap seorang pria berinisial B.T. di Kampung Beringin Jalur 4, Mimika, Papua Tengah. 

B.T. diduga menganiaya L.M. (41) setelah keduanya terlibat duel dalam kondisi mabuk di Jalan Mayon, Distrik Kuala Kencana, pada Kamis sore, 21 Mei 2026.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kuala Kencana, Ipda Eko Kurniawan, sekitar pukul 17.00 WIT. 

Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga yang melihat korban tergeletak lemas di depan Kantor Sinode GKII.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh perselisihan fisik antara korban dan pelaku yang sama-sama di bawah pengaruh alkohol. Akibat perkelahian tersebut, L.M. menderita luka di bagian lutut dan kepala belakang.

“Dari keterangan saksi di lokasi, awal kejadian terjadi saat pelaku mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat dan terlibat perselisihan yang kemudian menjadi saling adu fisik. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan terjatuh di jalan,” jelas Hempy, Jumat (22/5/2026).

Polisi langsung mengevakuasi L.M. menggunakan mobil patroli ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) untuk mendapatkan perawatan medis. 

Hingga saat ini, tim medis menyarankan korban menjalani rawat inap karena masih mengeluhkan pusing dan belum sepenuhnya sadar dari pengaruh alkohol.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, sempat mendatangi RSMM untuk menemui keluarga korban. Melalui Iptu Hempy, Djemi menegaskan bahwa konsumsi minuman keras (miras) kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.

“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjauhi minuman keras demi menjaga keamanan serta keselamatan diri maupun lingkungan,” katanya.

Saat ini, pelaku B.T. telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kuala Kencana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ahmad).

Iklan