Polisi Ringkus Dua Sopir Pelaku Tabrak Lari Di Jalan Lopong
MIMIKA, TabukaNews.com — Pelarian dua sopir truk trailer yang terjadi kecelakaan maut di Jalan Poros SP 9, Jalan Lopong, Kabupaten Mimika, berakhir di tangan kepolisian.
Satuan Lalu Lintas Polres Mimika meringkus keduanya setelah penyelidikan intensif mengungkap peran masing-masing armada dalam insiden tabrak lari yang membunuh seorang pengendara sepeda motor berinisial MT pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIT itu mulanya menyisakan misteri. Korban ditemukan tewas di tempat dengan luka berat di bagian kepala.
Namun, berbekal pemeriksaan tujuh saksi kunci, polisi berhasil mengurai jejak dua kendaraan berat yang melintas dari arah SP 9 menuju Pelabuhan Poumako sesaat setelah kejadian terjadi.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua pengemudi berinisial EN dan MA berawal dari penelusuran rute lintasan armada trailer pada jam rawan tersebut.
Dari hasil kronologi rekosntruksi, kelalaian fatal dipicu oleh sikap pengemudi yang tidak waspada saat menghadapi rintangan jalan berupa pohon tumbang.
Dalam keterangannya, pengemudi trailer pertama (EN) mengaku membanting kemudi ke jalur kanan untuk menghindari pohon yang melintang di badan jalan.
Tanpa sadar, manuver itu menyeret sepeda motor korban. EN baru menyadari keberadaan sepeda motor yang terseret di sisi kanan kendaraan setelah menghentikan truk dan turun memeriksa.
Tak berselang lama, trailer kedua yang dikemudikan MA melintas di lokasi yang sama. MA mengaku hanya melihat pohon tumbang dan sepeda motor, namun tidak melihat jenazah korban tergeletak di aspal.
Ia baru mendengar kabar adanya korban jiwa setelah sampai di Pelabuhan Poumako usai dihubungi oleh EN
Meski kedua sopir berdalih tidak melihat keberadaan korban, penyidik Satlantas Polres Mimika menyimpulkan adanya ketidaksengajaan berat dalam mengoperasikan kendaraan berukuran besar.
Polisi mendapati trailer pertama menyeret sepeda motor korban sejauh 10 meter. Naas, trailer kedua yang berada di belakangnya diduga kuat melindas tubuh korban hingga mengakibatkan kematian seketika.
Kini, kedua unit truk trailer beserta para pengemudinya telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan pesan keras kepolisian terhadap tata kelola keselamatan angkutan berat di jalur logistik Mimika. Bahwa, sekecil apapun pun di balik kemudi armada besar yang merenggut nyawa warga tidak akan dibiarkan berlalu tanpa tanggung jawab hukum.
(Editor: Ahmad).









