Polisi Ringkus Dua Remaja Spesialis Curanmor Di Mimika, Sita 12 Unit Sepeda Motor
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika meringkus dua remaja berinisial A dan R yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas lokasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dari tangan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, aparat mengamankan 12 unit sepeda motor matic berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Polres Mimika. Berdasarkan pengembangan penyidikan, kedua pelaku melancarkan aksinya sejak Juni 2026.
"Dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, setelah dilakukan penangkapan, membenarkan ada 12 unit kendaraan bermotor yang dicuri oleh si inisial A dengan ER tadi itu," ujar Kompol J. Limbong saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Mimika, Jumat (16/10/2026).
Modus Operandi dan Jaringan Penjualan
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan roda dua jenis matic yang terparkir di sejumlah titik keramaian maupun di halaman depan rumah warga, terutama pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 21.00 WIT.
Pelaku memanfaatkan situasi dengan merusak kunci setang secara paksa, lalu mendorong kendaraan sebelum menyambung kabel kontak untuk membawanya kabur.
"Nah, modusnya itu melakukan pencurian dengan bermacam cara, tetapi rata-rata mereka mengambil kendaraan itu dari rumah-rumah. Artinya dari rumah, dari depan-depan rumah," jelasnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah di bawah standar pasaran kepada pihak lain, termasuk kepada anak-anak seusia mereka. Harga jual bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp4 juta rupiah per unit, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Untuk 12 unit ini bervariasi ya, ada yang Rp3 juta, ada yang Rp4 juta. Artinya kalau kita lihat dengan kondisi motor dengan harganya ya jelas tidak layak lah, ya. Dasarnya pembeli motor itu tahu kalau artinya motor ini tidak ada surat-surat ya," ungkap Limbong.
Hasil penjualan barang curian tersebut lantas dihabiskan oleh kedua tersangka untuk keperluan konsumtif dan berfoya-foya tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Proses Hukum Anak di Bawah Umur
Mengingat kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun (sekitar 16 hingga 17 tahun), pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tetap mengacu pada prosedur hukum perlindungan anak yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta status pendidikan para pelaku.
"Kedua pelaku ini kami proses, tetapi karena masih anak di bawah umur, tentu kami mengikuti, ee prosedur ya. Artinya penanganan perkara terhadap anak itu ada tahapan yang harus kita lakukan," kata Wakapolres.
Selain mengamankan belasan barang bukti dari berbagai lokasi penyitaan—seperti di sekitar Gedung Eme Neme Yauware, Kilometer 7, Jalan Kondro, SP1, hingga kawasan Nawaripi—polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang dibuang di semak-semak belakang Timex karena tidak laku terjual.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Mimika mengimbau masyarakat Kabupaten Mimika yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi, mengingat para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir kendaraan di luar ruangan tanpa pengamanan ganda.
"Harapan kami sih perlu lebih safety lagi gitu loh. Bila perlu ya bikin kunci gandalah," pungkas Kompol J. Limbong.
Editor: Ahmad









