Translate
Redaksi Tabuka News | 02 December 2025Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Belakang Kantor Pos Timika
TIMIKA, TabukaNews .com - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa pembunuhan di Jalan Megantara belakang kantor pos Timika pada 5 Oktober 2025 yang mengakibatkan korban AM alias ALO meninggal dunia.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
Kapolsek menyebutkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin 1 Desember 2025
Rekonstruksi itu disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) Ibu. Imelda Irianti Simbiak serta penasehat hukum dari Tersangka.
Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh Tersangka inisial TL, WBT, AE, YR, YJF, WBH dan FPL. Sementara, untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Kata Kapolsek, dalam rekonstruksi itu terdapat sebanyak 23 adegan diperagakan dan dianggap sudah memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara (tahap I).
Adegan diperagakan mulai dari para tersangka memperoleh informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi lorong Maleo dengan persiapan telah membawa perlengkapan berupa empat bilah parang.
Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa Korban di Tempat Kejadian Perkara.
"Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka FPL," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," tegas Kapolsek.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika dibuat geger dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial AM.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di dalam sebuah indekos yang beralamat di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru sekira pukul 09.00 WIT. (Ahmad)