Polisi Pelimpahkan Berkas Perkara Kasus Sabu Tersangka SSL ke Kejaksaan Negeri Mimika

Proses tahap I kasus tindak pidana pidan narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).

Polisi Pelimpahkan Berkas Perkara Kasus Sabu Tersangka Ssl Ke Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidik ​​​​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka berinisial SSL ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (18/8/2026).

Pelimpahan berkas tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 4 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengizinkan penyerahan berkas tahap awal tersebut untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara diserahkan langsung oleh personel Satresnarkoba, Bripda Rahmattullah Muhammad Said dan Bripda MA Abrar Ramadhan, serta diterima oleh petugas piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga No.5, Mile 32,” ujar Hempy.

Kasus ini terungkap dari serangkaian transaksi narkotika yang melibatkan jaringan lokal. Berdasarkan pengakuan tersangka SSL dalam berkas pemeriksaan, aksi tersebut bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat berada di tempat kerja di konter pulsa kawasan Lapangan Timika Indah, SSL dihubungi oleh kerabatnya yang beriinisial SH melalui aplikasi pesan instan Messenger.

SH mengabarkan bahwa seseorang berinisial AA memerintahkan mereka mengambil paket sabu. Tak lama kemudian, SH menerima SSL dan mengarahkannya ke depan sebuah toko perhiasan di area warung makan. 

Di lokasi tersebut, paket sabu ditemukan tersembunyi di dalam botol minuman kemasan bekas di bawah tumpukan kayu.

Usai mengambil barang haram itu, keduanya membawa paket tersebut ke rumah SH di Jalan Kartini, Timika. Sekitar pukul 14.15 WIB, AA kembali menghubungi SH dan menyambungkan komunikasi langsung antara SSL dengan calon pembeli.

Transaksi disepakati berlangsung di lorong SMP Negeri 5 Mimika sekitar pukul 18.45 WIB. SSL menyerahkan satu paket klip bening berisi sabu kepada pembeli dan menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000, yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada SH. Atas Arah AA, keduanya juga sempat menyisihkan sebagian isi sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Namun, pengungsi keduanya tidak berlangsung lama. Pada pukul 21.05 WIB di hari yang sama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menghadang dan mengamankan SSL di kawasan SP 4 Jalur 5 Timika.

Saat mengamankan SSL, petugas bergerak cepat menuju rumah tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, polisi telah mengamankan SH beserta barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan bekas makanan ringan, serta satu unit ponsel pintar merk Oppo A5i.

Tersangka SSL beserta SH dan seluruh barang bukti selanjutnya dikirim ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika guna menjaga keutamaan keamanan dan privasi masyarakat.

Editor: Ahmad

Iklan