Translate
Redaksi Tabuka News | 16 April 2026Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Mimika ke Kejaksaan
TIMIKA, TabukaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (15/4/2026).
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba yang diterbitkan pada 21 Januari 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Iptu Hery Setiabudi pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di Kamar 203, Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R.I dan A.A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kab. Mimika," ungkap Iptu Hempy Ona dalam keterangannya.
Penyidik menyerahkan total lima paket sabu siap edar dengan berat neto 1,3431 gram. Selain narkotika, daftar barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, dan alat takar (pipet), uang tunai sebesar Rp3.450.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah ponsel berbagai merek (Realme, Redmi, dan Samsung).
“Polisi juga menyita jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan para tersangka untuk menyembunyikan paket sabu,” ujar Hempy.
Proses administrasi penyerahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Briptu Kristian Landa, Briptu Joshua J. Mahardika, dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan.
Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi.
Setelah proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika selesai, kedua tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal persidangan di pengadilan.(Ahmad)