Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Kali Wania Mimika

Tim URC Resmob Polres Mimika mengamankan tersangka TN di kawasan RSUD Mimika setelah pembuntutan dari Pos Sekat Kwamki Narama, Timika, Papua Tengah. (Foto: Polres Mimika).

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Kali Wania Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial TN yang merupakan buronan kasus pemerkosaan di Kali Wania pada 24 Mei 2026 lalu.

Penangkapan berlangsung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Kamis, 17 September 2026.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menyebut pelaku ditangkap setelah dibuntuti oleh Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Polres Mimika dari pos penyekatan di kawasan Kwamki Narama.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyergapan intensif dan pengawasan ketat 24 jam di sembilan titik Pos Sekat yang disiagakan di akses masuk Distrik Kwamki Narama,” jelas Kapolres dalam keterangannya Kamis siang.

Adapun kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, Jalan Tenas DWJ, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Korbannya adalah tiga orang yang tengah mengendarai mobil dalam perjalanan untuk berekreasi.

Peristiwa tersebut berawal ketika kendaraan yang ditumpangi ketiga korban tiba-tiba dihadang sekelompok orang tidak dikenal (OTK). 

Para pelaku bersenjata tajam (Sajam) berupa parang, panah, serta busur memaksa kendaraan berhenti. Korbannya kemudian diseret ke sebuah rumah dan diperkosa secara bergantian.

Usai penangkapan di RSUD Mimika, TN langsung digelandang ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. 

Kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan kelompok tersebut.

“Kami menekankan akan terus mengoptimalkan pengetatan penjagaan di seluruh titik Pos Sekat guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menjamin keamanan warga di wilayah Mimika, khususnya di kawasan Kwamki Narama,” pungkas Kaporles.

Editor: Ahmad

Iklan