Polemik Silpa Rp1,1 Triliun Mimika, Bpkad Sebut Sesuai Prosedur
MIMIKA, TabukaNews.com — Isu mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun terus bergulir di ruang publik.
Sejumlah pihak bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dana tersebut karena dinilai tidak wajar dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
Secara regulasi, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja dalam anggaran satu tahun.
Angka ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pendapatan yang melebihi target, efisiensi belanja, proyek yang gagal kontrak, hingga administrasi pembayaran yang belum rampung sebelum penutupan tahun anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, menegaskan bahwa dana SILPA sebesar Rp1,1 triliun bukan bentuk cakupan anggaran.
Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme tata kelola keuangan daerah yang sah secara undang-undang.
Marthen menjelaskan, SILPA menunjukkan jumlah dana yang tersisa setelah seluruh kewajiban pemerintah daerah yang dapat mengirimkan pada tahun anggaran tersebut diselesaikan.
Dana ini berfungsi strategis untuk menutup defisit anggaran, membiayai kebutuhan yang belum dianggarkan seperti kenaikan gaji ASN, hingga menyelesaikan pembayaran proyek kepada pihak ketiga.
Selain itu, besaran SILPA tersebut telah ditetapkan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil audit tersebut, BPK tidak menjadikan nilai SILPA ini sebagai temuan ataupun bentuk pelanggaran hukum.
Penjelasan Soal Bunga Kas dan Utang Kontraktor
Mengenai isu bunga dari dana SILPA yang dituding dinikmati sepihak, BPKAD Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan tersebut memperbolehkan pemerintah daerah menempatkan dana kas pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk deposito atau rekening koran melalui skema special rate untuk optimalisasi kas.
“Yang perlu digarisbawahi, penempatan dana tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan atas nama pribadi pejabat,” terang Marthen pada 9 Juli 2026.
Ia menambahkan, seluruh bunga yang diperoleh langsung masuk ke kas daerah sebagai pos pendapatan lain-lain yang sah, sehingga tidak menjadi keuntungan pribadi.
Terkait keluhan utang kepada pihak ketiga, Marthen memaparkan persoalan itu muncul akibat menumpuknya tagihan kontraktor pada pekan terakhir Desember 2025. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara otomatis menutup proses pembayaran tepat pukul 00.00 WIT pada 31 Desember.
Setelah penutupan otomatis tersebut, semua transaksi keuangan harus menunggu mekanisme perubahan anggaran pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah memastikan seluruh tagihan yang telah diselesaikan oleh Inspektorat akan tetap diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Meski pemda telah memberikan klarifikasi, ruang untuk pemeriksaan hukum tetap terbuka jika aparat penegak hukum menemukan bukti baru yang sahih. Di sisi lain, besarnya angka SILPA ini tetap menjadi catatan bagi publik terkait efektivitas serapan anggaran dan manajemen realisasi proyek fisik di Kabupaten Mimika. (Ahmad)









