Translate

Redaksi Tabuka News | 30 January 2026

Polemik Rapat Divestasi Saham, Bupati Mimika: Keterlibatan Papua Tengah Dilakukan Dengan Mekanisme yang Sah

Polemik Rapat Divestasi Saham, Bupati Mimika: Keterlibatan Papua Tengah Dilakukan Dengan Mekanisme yang Sah


TIMIKA, TabukaNews.com - Menyikapi polemik Rapat Umum Pemegang Saham PT Papua Divestasi Mandiri, Bupati Mimika menyampaikan bahwa Keterlibatan Papua Tengah diperjuangkan melalui mekanisme yang sah. Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) telah berjalan sesuai ketentuan hukum perseroan dan melalui mekanisme resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PT PDM merupakan badan usaha yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karena itu, setiap keputusan strategis harus diambil melalui RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham, bukan melalui mekanisme pemerintahan,” ujar Johannes Rettob saat dikonfirmasi Torangbisa.com, Kamis (29/1/2026).

Terkait pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada 27 Januari 2026, Bupati menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Mimika merupakan pemegang saham terbesar, penentuan lokasi RUPS tetap mengacu pada keberlanjutan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Secara prinsip, kami menginginkan RUPS dilaksanakan di Timika. Namun, karena lokasi RUPS sebelumnya telah ditetapkan secara sah dalam RUPS tahun 2025 dan dituangkan dalam Berita Acara Notaris, maka RUPS Luar Biasa tetap dilaksanakan di Jayapura sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” jelasnya.

Johannes Rettob menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak berjalan sendiri, melainkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Sebelum RUPS dilaksanakan, kami telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah serta meminta arahan terkait hal-hal strategis yang perlu diperjuangkan dalam forum RUPS,” ujarnya.

Terkait penyertaan modal daerah, Bupati menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas. Karena penyertaan modal telah dilakukan, maka Direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan. Prinsipnya jelas, yang bertanggung jawab adalah pemegang saham sebagai pemilik dana.

Lanjut Bupati, dalam RUPS Luar Biasa tersebut, para pemegang saham juga menyepakati penguatan struktur perseroan.

“RUPS Luar Biasa menyepakati penunjukan direksi definitif, penambahan satu direksi dan satu komisaris dari Mimika, serta satu kursi direksi yang akan diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah. Seluruh keputusan tersebut diambil secara sah dalam RUPS,” jelas Johannes Rettob.

Ia menambahkan, keterlibatan Papua Tengah telah diperjuangkan secara konkret dan konstitusional melalui mekanisme perseroan.

“Perwakilan yang ditunjuk oleh Gubernur Papua Tengah nantinya akan duduk dalam jajaran direksi. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki hak untuk hadir dan terlibat dalam RUPS-RUPS berikutnya sebagai bagian dari organ perseroan,” katanya.

Namun demikian, Bupati mengingatkan adanya batas kewenangan yang perlu dipahami bersama.

“Jika yang dibicarakan adalah RUPS, maka hanya pemegang saham dan organ perseroan yang berwenang. Sementara jika menyangkut pembagian aset atau saham sebagai konsekuensi pasca pemekaran daerah otonomi baru, itu merupakan ranah pemerintah antarprovinsi dan pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. Hal tersebut bukan kewenangan kabupaten,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bupati Mimika mengajak seluruh pihak untuk memahami proses ini secara objektif, profesional, dan proporsional.

“Pemerintah Kabupaten Mimika telah bekerja dalam koridor hukum, menjaga koordinasi antar pemerintahan, serta memperjuangkan kepentingan daerah Mimika dan Papua Tengah secara bertanggung jawab. Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara utuh dan tidak melihatnya secara sepotong-potong,” pungkas Johannes Rettob. (**)