Translate

Redaksi Tabuka News | 06 July 2024

PKPU Sudah Terbit, Syarat Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 Ikuti Ketentuan Umum, Tidak Harus OAP

PKPU Sudah Terbit,  Syarat Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 Ikuti Ketentuan Umum, Tidak Harus OAP


TIMIKA,TabukaNews.com -  KPU Mimika melalui Koordinator Divisi Hukum, Hyeronimus Kiaruma mengemukakan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 hanya menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP). Dalam PKPU tersebut juga tidak diatur terkait Bupati/Wakil Bupati. Khusus untuk calon Gubernur/Wakil harus mendapatkan persetujuan dari MRP. 

"Untuk bupati dan wakil bupati di daerah kabupaten di wilayah Papua tidak diatur dalam ketentuan khusus itu, sehingga kami tetap mengacu pada PKPU pasal 14 tahun 2024 yang mana dalam pasal 14 ini tidak berlaku syarat khusus, yang artinya untuk bupati dan wakil bupati itu belaku syarat umum," katanya.

Ia mengatakan, KPU Mimika akan mensosialisasikan PKPU yang baru saja dikeluarkan. 

"PKPU sudah keluar, sehingga kami sudah meminta staf untuk menjadwalkan kegiatan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan," ucapnya.

"Jadi aturan terbaru ini tidak mengatur pencalonan untuk bupati dan wakil bupati harus OAP disetiap daerah, berarti tetap berlaku sesuai ketentuan umum," tutupnya.(EWR)