Translate
Redaksi Tabuka News | 24 May 2024Pj. Bupati Mappi Teken MoU/PKS bersama PT. Trigana Air Services, Subsidi Harga Tiket Kepi - Merauke Rp. 100 Ribu Khusus OAP Mappi

MAPPI, TabukaNews.com - Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar,S.STP. M.Si melaksanakan Penandatangan Memorandung Of Understading (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. Trigana Air Service Tentang Subsidi tiket penerbangan untuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Penandatangan MoU tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan pada, Kamis (23/5/2024). Dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP.,M.Si.
Pj. Bupati Mappi, mengatakan Subsidi tiket penerbangan diberikan khusus bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mappi.
"Bapak ibu tim di bawah koordinator bapak asisten II bersama pak Kadis, kepala UPBU serta semu yang sudah mengambil bagian dalam dalam proses ini saya berteri kasih yang mana hari ini kita melaksanakan penandatangan MoU dan PKS bersama pihak Trigana Air Service,"ungkapnya.
Pj.Bupati menerangkan Subsidi tiket penerbangan khusus untuk OAP dengan sumber anggaran Subsidi bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pj. Bupati menyebutkan, subsidi tiket bagi OAP ini, juga merupakan bagian dari langkah pengendalian inflasi daerah. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh bapak Menteri Dalam Negeri.
Dikatakan, Pj. Bupati untuk di Kabupaten Mappi pengendalian inflasi masih cukup tinggi. Salah satu indikator masih tingginya Inflasi adalah harga tiket yang masih mahal baik itu tiket penerbangan maupun tiket pelayaran.Dengan adanya subsidi ini menjadi langkah yang baik dalam menekan inflasi di daerah.
"Kita akan tetap melakukan evaluasi kedepannya bagi kita semua di masyarakat di Kabupaten Mappi. Kepada bapak/ibu yang hadir dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya Subsidi ini dan mekanismenya seperti apa,"
Pj. Bupati menegaskan bahwa Subsidi ini khusus untuk masyarakat. Sementara ASN,DPRD, anggota TNI, anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD tidak boleh menggunakan Subsidi.
Pj. Bupati menerangkan selain masyarakat OAP akses subsidi ini juga bisa didapat oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, honorer, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan (Non ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD).
Sementara itu Area Manager PT. Trigana Air Papua, Irwan Rochendi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mappi.
"Kita Trigana Air tetap berkomitmen untuk melayani maayarakat Papua khususnya di Papua Selatan. Dimana penerbangan Kepi -Merauke pulang pergi tetap kita pertahankan. Dan tentunya kami ucapkan kepada Pemda dalam hal ini Bapak Pj. Bupati yang telah mempercayakan kami untuk menjalankan subsidi kepada OAP.
Ini pertama kami bagi kami di pihak Trigana Air melayani penumpang Subsidi dengan harga subsidi seperti ini,"ungkapnya.
Untuk diketahui adapun mekanisme pengaturan bagi para penumpang Trigana Air khusus OAP dengan kriteria penerima berdomisili di Kabupaten Mappi, yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas. Kriteria Orang Asli Papua (OAP) dengan ketentuan:
* bapak dan mama asli Papua
* keturunan, bapak asli Papua dan mama non Papua
* keturunan, bapak non Papua dan mama asli Papua
- Pelajar dan Mahasiswa
-Tidak berstatus anggota DPRD, ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMS.
Sementara untuk persyaratan bagi penumpang OAP wajib menunjukkan Kartu Identitas sebagai berikut :
-Kartu Tanda Penduduk - Kabupaten Mappi
- Kartu Keluarga - Kabupaten Mappi
- Tanda Pengenal Lainnya
Sementara untuk pelajar dan mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Mappi, yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa dan tanda pengenal lainnya yang sah (Raport, surat keterangan dari sekolah, transkrip nilai dan lain-lain.
Untuk Pelaksanaannya dimana akan diatur pada jadwal keberangkatan masing-masing 5 (lima) orang penumpang perhari.
Tahap awal hanya Hari Rabu dan Sabtu, sambil melihat frekuensi penumpang dan akan di evaluasi untuk ditambahkan lagi.
Dan sebelum keberangkatan Dinas Perhubungan (Dishub) pertama memverifikasi data calon penumpang sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dengan membawah serta Foto copy Kartu Identitas, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan kartu identitas lainnya yang sah, di foto copy rangkap 2 (dua). (Tim)