Pimpinan OPD di Mimika Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan untuk Dilaporkan ke Pusat

Timika, Tabukanews.com – Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diminta untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar bisa diserahkan ke jenjang vertikal pemerintah selanjutnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais, menegaskan hal ini dalam arahannya saat memimpin apel gabungan di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (27/02/2023).
"Hal ini untuk menjadi perhatian bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan LHKPN, agar secepatnya diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan ke provinsi hingga pusat," ujarnya, seperti dikutip di situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika.
LHKPN ini merupakan dokumen wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas dirinya agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi.
Selain LHKPN, Dumais juga meminta kepada OPD di lingkup Pemkab Mimika untuk segera menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
LAKIP merupakan dokumen yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran 1 tahun yang berjalan.(Celo)