Translate

Redaksi Tabuka News | 04 June 2025

PHBI Mimika Persiapkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dengan Prinsip Musyawarah

PHBI Mimika Persiapkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dengan Prinsip Musyawarah

TIMIKA, TabukaNews.com - Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, Pengurus Harian Badan Pengelola Idul Adha (PHBI) Kabupaten Mimika di bawah pimpinan Ustadz Joko Priyanto mulai mempersiapkan segala aspek ibadah. PHBI mengedepankan prinsip musyawarah dan kebersamaan dalam menentukan petugas shalat Id dan penyelenggaraan shalat terpusat.

Ustadz Joko Priyanto, Ketua PHBI Mimika mengatakan, dalam proses persiapan, PHBI mengundang seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan para ustadz serta imam dalam suatu rapat.

" Setiap DKM diberikan kebebasan untuk memilih dan mencari imam serta khatib shalat Id untuk masjid masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan shalat Idul Adha di Kabupaten Mimika,"katanya.

Kami telah mempersilakan seluruh DKM memilih. Nanti dalam forum yang kami pimpin, jika ada masjid yang belum memiliki ustadz atau imam, kami akan menawarkan ustaz yang tersedia. Namun, semuanya harus atas persetujuan DKM dan jamaahnya. Kami tidak ingin terjadi perselisihan, jadi bentuknya adalah musyawarah antara pengurus PHBI, pengurus DKM, dengan calon imam dan khatib. Mekanisme pemberitahuan pun fleksibel, bisa melalui surat, telepon, atau WhatsApp,"jelasnya.

"Untuk shalat Idul Adha tingkat kabupaten, PHBI akan memusatkan pelaksanaannya di Lapangan Eminime pada Jumat, 6 Juni 2025," katanya

Selain itu, dalam acara tersebut juga akan disampaikan pengumuman hewan kurban dari Bupati, yang terdiri dari 44 ekor sapi, termasuk satu ekor dari Pak Prabowo. Namun, distribusi sapi kurban sepenuhnya ditangani oleh Dinas Peternakan, yang akan menunjuk penjual dan penyalur kepada masjid, yayasan, lembaga, atau kelompok yang berhak berdasarkan pendaftaran.

Dimana mengingatkan waktu pemotongan hewan kurban yang sah, yaitu mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). 

Pemotongan hewan kurban sah dilakukan mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, atau yang dikenal sebagai hari Tasyrik. Setelah tanggal 13, pemotongan hewan tidak lagi dianggap sebagai kurban.

Banyak masjid yang memilih memotong hewan kurban pada hari Sabtu, 11 Dzulhijjah, karena pertimbangan waktu dan panitia yang juga bertugas sebagai khatib di tempat lain pada hari Jumat. Sementara itu, PHBI menyatakan kemungkinan akan mengatur distribusi kurban di masa depan, termasuk menghapus stigma yang ada saat ini,"pungkasnya. (Dezy)