Translate

Redaksi Tabuka News | 21 January 2024

Pernyataan kepala BKAD Tidak Sesuai Fakta, Wabup JR : Realisasi Anggaran Tahun 2023 Masih di Bawah Tahun 2022

Pernyataan kepala BKAD Tidak Sesuai Fakta, Wabup JR : Realisasi Anggaran Tahun 2023 Masih di Bawah Tahun 2022


Timika, TabukaNews.com - Menanggapi pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mimika Jania Basir, yang mengatakan realisasi penyerapan anggaran tahun 2023 lebih baik dari tahun sebelumnya, tidak berdasar fakta data.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) mengungkapkan hal ini, karena faktanya adalah realisasi anggaran tahun 2022 adalah sebesar 88,9 persen, lebih tinggi dari tahun 2023 yang ada di 82 persen.

“Di dalam penjelasannya (kepada media) kepala BKAD mengatakan realisasi anggaran sampai tanggal 31 desember 2023 sebesar 82 persen dan ada komentar pada tanggal 7 september 2023 realisasi anggaran masih berada pada 34 persen,"

"Mungkin perlu saya perbaiki bahwa pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sudah sampai di angka 35,7 persen” kata John Rettob.

Realisasi anggaran dari OPD yang paling rendah adalah Dinas Perumahan Permukiman dan Kawasan hanya sebesar 10,67 persen, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga sebesar 20 persen, kemudian Dinas Pendidikan 25,32 persen. 

Sedangkan yang tertinggi daya serap anggaran ada pada Distrik-distrik seperti Distrik Kuala Kencana, Tembagapura dan lain-lain. Artinya apa yang disampaikan kepala BPKAD bahwa realisasi anggaran per 5 september sebesar 34 persen itu tidak benar, yang benar sebesar 35,7 persen.

“Kepala BKAD menyampaikan bahwa realisasi anggaran tahun 2022 sebesar 69 persen itu tidak benar, yang benar berdasarkan RLA sebesar 88,9 persen dan itu sudah diperiksa oleh BPK” katanya.

Pada tahun 2022 selisih keuangan terdiri dari Sisa anggaran kontrak yang didaftar oleh LPSE sebesar 6 persen, kemudian yang kedua itu ada kegiatan-kegiatan yang sudah di laksanakan tetapi tidak mencapai 100 persen, jadi dibayar sesuai progres, dan yang terakhir adalah ada beberapa pekerjaan yang sudah 100 persen, tetapi 100 persen itu ditahun anggaran berikut di tahun 2023. hal ini yang membuat realisasi keuangan kita tidak tidak terserap 100%.

Wabup John Rettob juga mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat maupun kontraktor terkait hak mereka yang belum terbayarkan.

Pada tahun ini (2023) ada banyak persoalan yang kita hadapi, saya belum tahu belum lihat RLA nya tetapi saya dapat laporan dari masyarakat dan kontraktor, yang pertama sisa anggaran (SILVA), yang kedua banyak proyek yang gagal tender.yang ketiga banyak pekerjaan juga tidak mencapai 100 persen dibayar sesuai progres, yang terakhir banyak pekerjaan yang sudah 100 persen  tetapi tidak bisa dibayarkan. 

Pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan ini karena dua hal, apakah ini SPM belum dikeluarkan oleh OPD terkait atau SP2D sudah dikirim ke keuangan tetapi keuangannya tidak bisa menerbitkan SP2D sehingga tidak bisa di posting.  ini yang terjadi.

Saat ini banyak kontraktor yang mengeluh karena pekerjaan sudah 100 persen  tapi belum terbayarkan, persoalan  berikut adalah adanya pergantian pejabat terutama PPKdan PPTK dan juga pejabat di bagian keuangan, ini yang membuat persoalan ini terjadi, salah satu contoh gaji bisa terlambat dan lain-lain. 

Sehingga memang kinerja Pemerintah Kabupaten pada tahun 2023 itu memang menurun.

Dana BOPDA, operasional sekolah yang dibayarkan pemda Mimika itu semua belum terbayarkan, yang baru dibayarkan adalah sekolah-sekolah Negeri, sekolah swasta tidak dibayarkan padahal mereka sudah melakukan proses pertanggungjawaban sesuai LS.

Jadi LS sudah dipertanggungjawabkan pada Dinas tetapi dana BOPDA belum dibayarkan sampai hari ini. 

Menurut Wabup JR, dirinya sudah memerintahkan kepada Inspektorat untuk mendata ke setiap OPD apakah masih mempunyai utang atau ada persoalan di Dinas tersebut.

Wabup JR mengimbau media untuk cerdas dalam memberi informasi yang akurat bagi masyarakat Mimika.

"Pimpinan OPD kalau bicara di media kepada publik harus dengan data yang akurat, dan tidak terkesan mendiskreditkan pemerintah atau pejabat yang lain,"

"Dan terkesan mengkotak-kotakkan pemerintah dan memprovokasi. Ini tidak boleh," tandasnya. (tim)