Translate
Redaksi Tabuka News | 05 September 2023Permudah Akses Warga, PA Mimika Gelar Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 tahun 2023

Timika,Tabukanews.com
Dalam rangka mempermudah warga dalam mengurus berkas dan administrasi surat perceraian, Pengadilan Agama Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023 di Aula Pengadilan Agama Mimika diaula pertemuan, Selasa (05/09/2023)
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Kantor Pos Timika, para kepala kampung dan kelurahan di Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur. Advokat Kabupaten Mimika, Kepala KUA dan staf, hakim beserta staf Pengadilan Agama Mimika.
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I dalam sambutannya mengatakan, sesungguhnya Perma nomor 7 tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Perma nomor 3 tahun 2018 tentang adminstrasi perkara.
“Kemudian masuknya administrasi secara elektronik dan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan. Kemudian disempurnakan oleh Perma nomor 7 tahun 2022,”jelasnya.
Tambah Firman, Perma nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan respon dari Mahkamah Agung terhadap perkembangan zaman yang serba digital, sehingga pengadilan harus merespon hal ini secara cepat, karena kalau tidak maka Pengadilan tersebut akan ketinggalan.
Sementara itu, PA Mimika sudah menerapkan Perma nomor 3 tahun 2018 dan Perma nomor 1 tahun 2019 secara bertahap dan puncaknya di tahun 2022 kemarin.
“Alhamdulillah, PA Mimika meraih predikat sebagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia yang menerapkan e-court 100% dan telah dianugerahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Mimika pada Maret 2023,” katanya.
Lanjut dikatakan, pada akhir Agustus 2023 lalu, PA Mimika telah meraih peringkat kedua sebagai Pengadilan Agama yang beban perkara 0 hingga 1000 perkara. Masih ada saja kendala-kendala dilapangan yang temukan terkait penerapan Perma nomor 7 tahun 2022 tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi dengan tujuan untuk meminimalisir kekurangan itu. Karena korban adalah warga yang mencari keadilan yang tidak punya pangkal perkaranya, lantaran tidak lengkap secara administrasi.
Sementara itu, dalam Sema nomor 1 tahun 2023 membahas terkait bagaimana peran kepala kampung terhadap panggilan bagi pihak berperkara.
“Panggilan itu dikatakan patuh apabila kepala kampung berperan aktif terkait penghilang bagi pihak berperkara”. Jelasnya.
Ditegaskan, bahwa Mahkamah Agung sudah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia untuk mengantar surat panggilan perkara yang sudah didaftarkan secara elektronik ke alamat-alamat berperkara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I mengatakan, bahwa Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 Tahun 2023 semakin memudahkan masyarakat.
“Dengan adanya Perma Nomor 7 tahun 2022, semua proses persidangan dari 3 proses yakni tanya jawab, hingga replik dan duplik bisa dilaksanakan secara elektronik dari rumah. Selain itu, untuk pendaftaran hingga pembuktian saksi juga bisa dilakukan dari rumah, termasuk mediasi,” jelasnya.
Menurutnya, pembuktian saksi itu bisa dilakukan secara virtual.
"Kalau dulu kan harus menghadirkan kedua belah pihak. Kalau misalkan kita harus hadirkan saksi dari luar pulau ke sini itu kan biaya lebih mahal, waktu juga lebih panjang. Namun dengan adanya persidangan secara elektronik semua itu bisa dipangkas, karena sekarang secara elektronik sudah dianggap hadir" terangnya.
Sementara itu, Sema membahas tentang panggilan dan persidangan yaitu surat tercatat dan panggilan elektronik yang diklaim selain memudahkan, juga lebih murah dari sisi pembiayaan.
“Untuk panggilan elektronik tidak dikenakan biaya alias gratis dan yang dibayar hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp.10 ribu. Peraturan-peraturan ini dapat memudahkan para pihak yang berperkara,” imbuhnya. (**)