Permasalahan Tanah hingga Akses Infrastruktur, Bupati Mimika Menekankan Perencanaan Berbasis Data

Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan keterangannya saat diwawancarai para awak media di Timika, Papua Tengah. (Foto: Ahmad).

Permasalahan Tanah Hingga Akses Infrastruktur, Bupati Mimika Menekankan Perencanaan Berbasis Data

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk memperbaiki infrastruktur pertanian sekaligus menuntaskan menjaga lahan aset daerah melalui pendekatan terencana, terintegrasi, dan berbasis data.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob menanggapi berbagai keluhan petani terkait minimnya akses jalan serta polemik klaim kepemilikan tanah aset pemerintah daerah di Mimika, Papua Tengah.

Menjawab persoalan akses jalan bagi para petani, Johannes menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur pertanian dan peternakan kini diselaraskan melalui skema kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Program keberadaan ini dirancang untuk menciptakan sentra percontohan, mulai dari kawasan pertanian, peternakan, hingga pengolahan sagu di tingkat kampung.

"Dengan adanya GTRA ini, salah satu tujuannya adalah itu. Kita mau membuat percontohan. Ada kampung pertanian, peternakan, atau pabrik sagu. Melalui forum ini kita petakan kebutuhannya, misalnya akses jalan raya," kata Johannes.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus dipastikan legalitas lahannya agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Jadi butuh jalan raya, kita cek status tanahnya. Kalau masuk kawasan kehutanan, kita urus penyesuaiannya. Sekarang perencanaan kita harus berbasis data, bukan asal bangun. Kita dorong kolaborasi antarinstansi, Dinas Pertanian tidak perlu bangun jalan sendiri, tapi bersinergi dengan dinas teknis terkait," jelasnya.

Selain Kampung Mandiri Jaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan, pemkab menargetkan penetapan beberapa titik lokasi baru hasil pemetaan bersama tim GTRA.

Sengketa Lahan Aset Pemkab

Pada kesempatan yang sama, Johannes membeberkan dinamika pelestarian lahan aset Pemkab Mimika yang timbul akibat lemahnya pendokumentasian administrasi pertanahan di masa lalu.

Ia mencontohkan lahan eks Kantor Distrik, Kantor Satpol PP, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang telah dikuasai pemerintah sejak tahun 1986 saat Mimika masih berstatus wilayah administratif Kabupaten Fakfak.

“Tanah itu dikuasai pemerintah sejak tahun 1986 dari hibah zaman Kabupaten Fakfak dan tidak pernah ada masalah. Namun begitu kita membangun gedung baru pada tahun 2023, muncul klaim warga menggunakan surat garapan yang diterbitkan tahun 2023 juga,” ungkap Johannes.

Untuk menyelesaikan permasalahan yang mencakup lahan tersebut, Pemkab Mimika menempuh skema win-win solution sesuai koridor hukum tanpa merugikan keuangan negara.

"Kalau menuntut ganti rugi, pemerintah siap bayar, tapi harus di atas sertifikat resmi yang diuji di BPN atau berdasarkan keputusan pengadilan. Jika proses di BPN membuktikan kepemilikan sah, pembayaran baru kita lakukan," tegasnya.

Editor: Ahmad

Iklan